Polres Takalar Tapkan SE Tersangka Korupsi DD Bontoloe

TAKALAR, TOPIKterkini.com – Seperti Sebelumnya diungkapkan Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto di akhir tahun 2020 di Aula 99 Mapolres Takalar pada saat jumpa pers, sebagaimana Target Tahun 2021 Polres Takalar sebagai wilayah bebas korupsi.

Hari ini Senin 01 Maret 2021 di Aula 99 Mapolres Takalar Kapolres Takalar didampingi Sat Reskrim, dan Pejabat Polres, dalam Perss Rilis mengungkapkan tiga kasus Tindakpidana Korupsi dan tindak pidana pencurian motor (curanmor).

AKBP Beny Murjayanto, “Kasus Korupsi Dana Desa (DD) Desa Bontoloe Kecamatan Galesong sebanyak lebih 400 juta oleh Pejabat pelaksana (PJ) Desa berinisial SE, sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindakpidana Korupsi dana desa tahun 2018″, kata Beny.

Modusnya Tersangka SE kata Kapolres Takalar, “Dana Kegiatan setelah dicairkan telah diambil dari bendahara kemudian dikelola sendiri kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi untuk bersenang-senang,” ujar Beny.

“Kerugian keuangan Negara/Daerah adalah sebesar Rp. 408.444.905,00, dan tersangka (SE) Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ungkapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *