Sat Reskrim Polres Buol Berhasil Ungkap Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Topikterkini.com.Buol – Jajaran Satuan Reserse Kriminal unit Tipiter Polres Buol, berhasil mengungkap tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres, Rabu (3/3/2021).

Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo, S.I.K., memimpin langsung Konferensi Pers di dampingi Kasat reskrim Iptu Heru Setiyono, SH beserta jajarannya, dihadiri sejumlah media.

Pada kesempatan itu Kapolres Buol menjelaskan secara singkat kronologi kejadian yang berawal dari Laporan RS kepada pihak kepolisian, dimana dirinya ditawarkan untuk menukarkan uang rupiah palsu sejumlah 1,7 juta dengan Uang rupiah asli sebesar 500 ribu oleh AM warga Desa Langudon Kecamatan Bokat.

Lanjut Kapolres, di hari sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor inisial RS yang berprofesi sebagai pedagang Somay menemukan terlapor inisial AM (24) warga Desa Langudon Kecamatan Bokat sedang berada di jalan Trans Sulawesi tepatnya di sekitar jembatan Desa Negri Lama Kecamatan Bokat.

Jajaran Sat Reskrim Polres Buol dan unit Reskrim Polsek Bokat yang saat itu sedang bersama RS melakukan penyamaran dengan memancing AM yang di  mediasi oleh RS  seolah olah  personil polres dan Polsek Bokat adalah teman RS yang berminat menukarkan uang palsu sejumlah 1 juta rupiah dengan uang rupiah asli sebesar 500 ribu rupiah.

Saat melakukan penukaran uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli terlapor AM langsung dibekuk dan di amankan ke Polsek Bokat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan sat Reskrim Polres Buol, Kapolres, AKBP Dieno mengatakan bahwa tersangka AM pelaku pencetak dan pengedar uang palsu telah melakukan aksinya selama dua pekan.

“Modus pelaku mencetak dengan menggunakan Printer merk Canon PIXMA MP 237, kertas HVS dan gunting,,”ungkapnya.

Dikatakannya meski tersangka AM hingga kini diketahui motifnya adalah faktor ekonomi dan pelaku baru pertama melakukan perbuatan ini, namun pihaknya akan tetap mendalami guna memastikan ada tidaknya sindikat jaringan pencetak dan pengedar upal.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres AKBP Dieno mengatakan telah di amankan barang bukti uang rupiah palsu sejumlah Rp 2,8 juta, terdiri dari 15 lembar upal pecahan 100.000 rupiah, 26 lembar upal pecahan 50.000 rupiah, 1lembar uang rupiah asli pecahan 100.000 rupiah untuk digunakan lagi sebagai alat mencetak upal, 1 lembar uang rupiah asli pengembalian uang rupiah palsu yang telah di belanjakan, 2 lembar uang rupiah asli pecahan 5000 rupiah pengembalian uang palsu yang telah di belanjakan.

Barang bukti lain yang di amankan dari rumah inisial (HG) warga Kelurahan Leok, tempat di mana tersangka melakukan pencetakan uang palsu yaitu,1unit printer merk Canon PIXMA MP237, 12 lembar kertas HVS,1 buah charger, kabel USB dan gunting serta 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Mega Pro.

Atas Perbuatannya tersangka AM dikenakan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang Nomor: 7 tahun 2011, tentang mata uang
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Buol, AKBP, Dieno Hendro Widodo, S.I.K, berharap dan menghimbau kepada masyarakat apabila mendengar, mengetahui maupun melihat tindak pidana yang terjadi di sekitarnya, agar segera menghubungi atau melaporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

“Dengan terungkapnya pencetak dan pengedar uang palsu, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati sebelum melakukan transaksi jual beli atau berbelanja, di lihat dengan teliti, diterawang dan di raba serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan saat beraktivitas,” tutupnya.

Liputan : Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *