Kejati NTB Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Mobil

Topikterkini.com.Mataram –Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap terpidana kasus penggelapan mobil, Adhi Caesar Nugroho (27). (05/03/2021)

Adhi ditangkap di kost yang berada di Perumahan Griya Permata Desa Kekeri Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, Kamis (04/03/2021).
Asisten Intelijen Kejati NTB, Munif SH., MH, mengatakan, Adhi ditangkap setelah menjadi buron lebih dari dua bulan atau sejak tanggal 17 Desember 2020.

Adhi merupakan terpidana kasus fidusia di Pengadilan Negeri Mataram. Ia telah digugat oleh PT. JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Mataram (eks PT. MPM Finance Indonesia Cabang Mataram).

“Tertangkap hari ini 4 Maret 2021, identitas Mohammad Caesar Nugroho, tempat lahir Denpasar, umur 27 tahun, Terpidana ini waktu dalam perkara Fidusia,” ujar Munif saat diwawancarai wartawan, di kantornya.

Menurut Munif, kaburnya Adhi berawal pada tanggal 17 Desember 2020. Kala itu ia di vonis 1 tahun 8 bulan kurungan dan denda 20 juta Rupiah subsider 4 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Atas pertimbangan Hakim, Adhi tidak di tahan dan diberikan waktu 7 hari untuk berfikir. Namun oleh tergugat, waktu ini justru digunakan oleh Adhi untuk melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap.

“Pada waktu itu dituntut oleh Jaksa 2 tahun penjara potong tahanan dengan denda 20 juta Rupiah subsider 4 bulan kurungan, di putus oleh Hakim 1 tahun 8 bulan, waktu pikir-pikir itu ada 7 hari, kalau tidak ada upaya hukum baru bisa dikatakan inkracht, nah waktu 7 hari ini dia pulang dia ambil kesempatan lari, ditangkap di rumah,” kata Munif.

Munif menegaskan, saat ini Adhi bakal menjalani tahanan di Lapas Kelas IIa Mataram. Karena saat ini masih situasi Covid-19, maka Adhi bakal menjalani swab antigen.

Saat ini kita titip di tahanan Polresta Mataram, setelah di swab kita bawa ke Lapas,” terang Munif.

Sementara itu Tim Litigation PT. JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Mataram (eks PT. MPM Finance), I Wayan Budi Aryana dan Ida Bagus Sentana mengakui bahwa Adhi memang telah dilaporkan atas tindak pidana pengalihan object jaminan fidusia.

PT. JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Mataram telah melaporkan Adhi ke Polda NTB dengan nomor laporan : LP/71/III/2020/NTB/SPKT pada 6 Maret 2020.

“PT JACCS MPM FINANCE INDONESIA Cabang Mataram menugaskan Tim Litigation I Wayan Budi Aryana, SH., dan Ida Bagus Sentana Putra, A.Md untuk melaporkan saudara Mochammad Adhi Caesar Nugroho atas tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit Mobil Merk/Type Toyota Avanza X,” tegasnya.

Tim Litigation PT. JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Mataram (eks PT. MPM Finance), berharap kasus Fidusia yang menimpa Adhi bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat NTB.

“Semoga kasus Adhi bisa menjadi efek jera untuk konsumen atau debitur “nakal” yang ada kota di Mataram dan Lombok Barat bahwa pengalihan obyek fidusia itu bisa di pidana dan telah diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 23 Ayat 2 Undang-undang nomer 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” pungkas Budi Aryana dan Ida Bagus Sentana.

Tim Liputan : Saeful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *