Sosialisasi Pendaftaran Penduduk, DISDUKCAPIL Jeneponto Serahkan 350 Kia Kepada Warga Desa Balang Baru

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Jeneponto menggelar Sosialisasi Pendaftaran Penduduk di Aula Hotel Valentine’S Jl. Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Selasa 11 Maret 2021

Sosialisasi Pendaftaran Penduduk, DISDUKCAPIL Jeneponto Serahkan 350 Kia Kepada Warga Desa Balang BaruAcara dibuka langsung oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto H. Muh. Jafar Abbas, SE. M.Pd dan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Hj. Ismawati, SE dan Kepala Bidang Pemanfaatan data dan Inovasi Dhika Pratama Ridwan, Kepala Seksi Identitas Kependudukan Asmiati Agus serta puluhan peserta sosialisasi yang hadir dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan

Pada sambutannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Jeneponto H. Muh. Jafar Abbas, SE. M.Pd Menuturkan bahwa, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat lebih faham, karena sekarang banyak perubahan-perubahan berkas yang dikeluarkan oleh pihak disdukcapil seperti legalitas, saat ini sudah tidak ada lagi legalitas tanda tangan seperti yang lalu, semua dokumen ditandatangani oleh kepala dinas dan sekarang semua dokumen langsung menggunakan barcode dan tidak lagi menggunakan tandatangan kepala dinas

Selain itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih faham terkait kegunaan berkas-berkas yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, tata cara pengurusan dan berkas-berkas yang perlu disiapkan saat mengurus, Tutur Kadisdukcapil Jeneponto

Sosialisasi Pendaftaran Penduduk, DISDUKCAPIL Jeneponto Serahkan 350 Kia Kepada Warga Desa Balang BaruSementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Hj. Ismawati, SE menerangkan pentingnya berkas-berkas yang dikeluarkan oleh disdukcapil seperti Akte kelahiran akte kematian dan lain-lain

Pada kesempatan itu, Hj. Ismawati Juga menerangkan terkait mekanisme dan berkas yang perlu di siapkan saat pengurusan berkas-berkas di dinas kependudukan dan pencatatan sipil, Seperti pendaftaran NIK Baru, Perekaman, Akte kelahiran, akte kematian, KIA dan lain-lain

Sementara, Kepala Seksi Identitas Kependudukan Asmiati Agus menerangkan terkait pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) dan cara pengurusan dan berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus KIA

” Jadi yang anaknya belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) Silahkan lengkapi berkas-berkas yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), Fotocopy E-KTP Orang Tua, Akte kelahiran serta Fas Foto”

“Kartu Identitas Anak (KIA) Itu sangat bermanfaat karena akan dipergunakan ketika mendaftar sekolah, Membuka Buku Rekening dan Pendaftaran BPJS”

Kartu Identitas Anak KIA itu ada dua jenis, ada yang menggunakan Foto dan ada yang tidak menggunakan foto, yang menggunakan fas foto yaitu untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang 1 hari, sedangkan yang tidak menggunakan foto yaitu untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, Tutup Asmiati

Diujung acara, pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten jeneponto menyerahkan sebanyak 350 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada warga desa Balangbaru yang diterima langsung kepala desa balang baru kecamatan tarowang kabupaten jeneponto

Ditemui usai acara sosialisasi, kades balang baru mengatakan sangat bersyukur dan mewakili masyarakat desa balang baru mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak disdukcapil kabupaten jeneponto yang telah memfasilitasi menerbitkan dan mengaktifkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk warga desa Balangbaru, Tuturnya

Terpisah Dhika Pratama Ridwan ditemui setelah kegiatan menerangkan bahwa, “Acara sosialisasi ini rencananya akan di gelar sebayak 11 kali, karena di kabupaten jeneponto ada 11 kecamatan sehingga pihak Disdukcapil merencanakan sosialisasi per kecamatan, mengingat saat ini masih dalam suasana Pandemi COVID-19, Sehingga dalam sosialisasi ini peserta di batasi” tutup Dhika Pratama

Laporan: Erank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *