Polda Sulteng belum termasuk 12 Polda yang menetapkan ETLE

Topikterkini.com.Palu –Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Drs.Abdul Rakhman Baso.,S.H mengikuti grand opening launching electronic traffic Law Enforcement (ETLE) di ruang Rupatama Polda Sulteng, Selasa (23/3/2021)

Launching ETLE dilaksanakan secara virtual dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan diikuti oleh seluruh Polda dan Polres jajaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda.,S.H.,S.I.K Mengatakan electronic traffic Law Enforcement (ETLE) Merupakan sistem Penegakan Hukum di bidang Lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

sederhananya ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota dan secara resmi di launching dan di resmikan langsung hari ini oleh bapak Kapolri.ujar kingkin

Lebih lanjut Pemberlakuan ETLE guna bisa menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

Dalam lauching ETLE Tahap pertama ini tercatat Korlantas polri meluncurkan 244 kamera di 12 Polda jajaran di antaranya Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Selain itu ETLE juga akan terpasang di seragam dan kendaraan polisi.
Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli atau melakukan pengaturan lantas rutin. ungkapnya

Wilayah Polda Sulteng belum menerapkan ETLE, akan tetapi diinformasikan kepada masyarakat Sulteng, bahwa wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara, termasuk 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE, sehingga apabila saudara bepergian ke dua wilayah tersebut menggunakan kendaraan dan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemberitahuan tilang akan dikirim ke alamat sesuai identitas pemilik kendaraan,

Setelah mendapatkan blanko tilang, pelanggar wajib segera membayar denda dan apabila tidak dibayar konsekuensinya saat perpanjangan STNK akan ada pemblokiran, pungkas Kingkin.

Laporan: Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *