Selesai, Rp10 Ribu Permeter Ganti Rugi Lahan Koridor PT. Penta Darma Karsa

TOPIKTERKINI.Com, BANGGAI – Mediasi penyelesaian persoalan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng dan perusahaan Tambang Bijih Nikel PT. Penta Darma Karsa, Rabu (23/3/2021) sekitar pukul 11.56 Wita, akhirnya di sepekati dengan harga permeter Rp10.000.

Mediasi yang di fasilitasi oleh Pemda bertempat diruang eks Desk Pilkada, Kantor Bupati Banggai di pimpin langsung Asisten I Setda Bupati Banggai, Judi Amisudin, di buka Kepala Bagian Tata Pemeringahan, Yunus Lemba Kurapa.

Dalam sambutannya mengatakan, mediasi ini berdasarkan surat dari Pemdes Siuna ditujukan ke Bupati Banggai bersifat permintaan penyelesaian atas ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh.

“mediasi guna mencari solusi ke dua belah pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan, tentunya kehadiran perusahaan memberi dampak baik terhadap masyarakat setempat. Harapannya, melalui mediasih ini dapat menyelesaikan persoalan” kata Yunus

Asisten I, Judi Amisudin dalam penyampaianya mengingatkan ke Kades Siuna dan pemilik lahan, musyawarah yang dilakukan agar supaya menemukan kesepakatan.

“sebagai bahan dasar agar masyarakat dapat mengetahui SKPT adalah Surat Keterangan Penguasaan Lahan, artinya penguasaan itu belum tentu dimiliki sepenuhnya. penguasaan lahan diperuntukan lahan perkebunan dan pertanian, bukan di biarkan begitu saja tanpa dikelola” katanya sambil mengingatkan.

Judi menambahkan, prosedur diterbitkan SKPT oleh kepala Desa, terlebih dahulu melakukan permohonan ke Bupati atau ke camat setempat selaku perpanjangan tangan. Tujuan dilakukan permohonan agar SKPT yang dikeluarkan memiliki nomor registrasi.

“kami juga berharap kepada perusahaan tolong menjaga lingkungan kita” tandasnya.

Mediasi kesepakatan harga berlangsung diruang kerja Asisten I secara tertutup. Padahal sebelumnya beberapa warga meminta penetapan harga dilakukan secara transparan.

Kepala Desa Siuna Supardi Ente yang dikonfirmasi usai pertemuan tertutup mengatakan, penetapan harga ganti rugi lahan telah disepakati dengan harga Rp10ribu rupiah pemeter.

Sementara itu, Judi Amisudin yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait kesepakatan harga yang di tetapkan.

“nanti lihat saja di rekomendasi kesepakatan harga, saya belum bisa berkomentar karena masih ada satu orang yang belum bertandatangan” tandas Judi.

Luasan lahan yang dipersoalkan seluas 4.890 meter. Panjang 326 Meter dan Lebar 15 meter.

Liputan: Amad Labino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *