Tuduhan LSM Laskar NTB Kepada FIF Cabang Lombok Barat HOAKS

Topikterkini.com. LOMBOK BARAT : PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) menyayangkan dan membantah keras pemberitaan disalah satu media online Investigasi.com yang diterbitkan pada hari Selasa, 23 Maret 2021 terkait isu yang beredar mengenai FIF GROUP Cabang Lombok Barat yang menurut LSM LASKAR NTB tidak memiliki etika, brutal dan tidak berprikemanusiaan dalam hal Eksekusi Jaminan Fidusia.

“FIF GROUP selaku Perusahaan Pembiayaan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi jaminan Fidusia. Yang selama ini melakukan hal tersebut adalah Perusahaan rekanan yg mempunyai Ijin secara Legal untuk  melakukan eksekusi obyek jaminan Fidusia dimana di Lombok ini yang menjadi mitra FIF dan beberapa perusahaan pembiayaan lainya adalah PT ARI ( Anugrah Raya Indonesia ) dan PT GTN (Global Litigation Nusantara),” bantah Branch Manager FIF Cabang Lombok Barat, I Putu Budhi Yadnya, Rabu, ( 24/3/2021 ).

FIF Cabang Lombok Barat juga membantah keras tuduhan LSM Laskar NTB terkait dugaan Pungli dalam pengambilan BPKB dan Dana CSR yang tidak transparan.

FIF Cabang Lombok Barat juga menyebut isu dan tuduhan Pungli oleh LSM Laskar NTB itu bohong (hoaks).

” Tuduhan pungli untuk pengambilan BPKB itu adalah HOAKS, karena Biaya penitipan BPKB yang sudah lunas itu bisa timbul setelah (H+30) dari tanggal Pelunasan dan itu telah disepakati bersama sesuai dengan kontrak perjanjian konsumen yg tertuang di ringkasan informasi pembiayaan, Point 10 Butir ke  2 yang berbunyi “Biaya penyimpanan BPKB dikenakan kepada Debitur  atas penyimpanan BPKB yang dihitung 30 hari kalender setelah lunasnya hutang pembiayaan sebesar Rp. 1000/hari,” jelas I Putu Budhi Yadnya

Terkait dengan dana CSR yang oleh LSM Laskar NTB dianggap tidak transparan, I Putu Budhi Yadnya mengatakan, telah menghadirkan dan mendengarkan langsung pengakuan dari Kepala Dusun (Kadus) dan beberapa tokoh masyarakat penerima dana CSR FIF Group saat hearing LSM Laskar NTB.

” CSR FIF Group telah disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan aturan. Memang diakui tidak semua warga di Lombok Barat ini bisa menikmati dana tersebut, mengingat keterbatasan dana yang dimiliki perusahaan apalagi dalam situasi perekonomian yang sedang minus akibat dampak dari Pandemi Covid -19. Jadi kami hanya fokus di Ring 1 wilayah kantor saja,” tuturnya

FIF menyarankan kepada LSM Laskar NTB maupun masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan ke pihak berwajib jika ada Oknum yang mengatasnamakan FIF melakukan tindak pidana, karena FIF tidak pernah mentolerir jika ada karyawan atau mitra FIF yang bertindak diluar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di perusahaan.

” Kami juga memohon bantuan kepada LSM Laskar NTB agar menyarankan apabila ada konsumen FIF yang merasa dirugikan supaya melaporkan masalahnya ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) karena Lembaga Negara ini khusus didirikan untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan sehingga semua permasalahan yang timbul bisa terselesaikan sesuai dengan aturan Negara,” ujar Kepala Bagian Hukum FIF Cabang Lombok Barat, I Gede Yudi Astawa.

Laporan: Saeful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *