TOPIKTERKINI-JAKARTA-Telegram (ST) Polri sebelumnya mengeluarkan Surat yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian, Namun hal ini dicabut kembali karena mendapat masukan dari publik, Selasa 06/04/2021
Menurut keterangan Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
” SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut yang dilangsir dari Media DetikNews sore ini.
Dari pantauan awak media, Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Tim)