Sejumlah Pejabat Di Jeneponto Dinilai Langgar Aturan Kepatuhan

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Meskipun Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mempertegas, agar Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 harus tepat waktu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun masih ada sejumlah pejabat di daerah yang berjuluk Butta Turatea ini dinilai telah melanggar aturan kepatuhan, karena keterlambatannya menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Muhammad Basir mengatakan kepada awak media, bahwa Adapun pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN-nya sampai 31 Maret 2021, itu dianggap tidak patuh, namun tetap diberikan kesempatan untuk melaporkan LHKPN walaupun terlambat

“Dari 56 orang pejabat, yang menurut data KPK itu, ada yang masih tercatat sudah pensiun dan nonjob dari jabatannya,” ungkapnya.

Muhammad Basir menjelaskan, bahwa pada jumat kemarin, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, sudah menindak lanjuti, dan melakukan evaluasi terhadap para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN-nya.

“Saat itu, memang masih ada sekitar 30 orang, namun karena data diaplikasi sudah ada yang nonjob dari jabatan masih ada namanya, bahkan ada yang sudah pensiun, makanya banyak yang tidak terakumulasi menyampaikan laporan, padahal setelah dicek tidak sebanyak itu,” jelasnya.

Menurutnya dia akan menjelaskan nanti ke KPK. Tapi dari hasil Konfirmasi dengan pihak Inspektur dan BKPSDM dengan pihak KPK, dia bilang tetap diterima yang terlambat menyampaikan LHKPN.

“Tapi oknum pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN sudah dinilai tidak patuh, dan sudah melanggar aturan kepatuhan. Jadi yang menetapkan wajib lapor dari Pemerintah Daerah (Pemda),” ucapnya

Makanya tiap daerah beda-beda, katanya, baik Provinsi dan lainnya. Kalau Jeneponto 203 orang pejabat harus menyampaikan LHKPN.

“Mulai dari eselon 2 dan 3, termasuk Camat/Sekcam berdasarkan SK Bupati Jeneponto,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Pembinaan Disiplin Kesejahteraan dan Profesi ASN, Abdul Karim menambahkan sampai saat ini LHKPN pejabat jeneponto yang sudah terinput diaplikasi dan tersampaikan ke KPK baru memcapai 90 persen.

“Kami juga sementara menunggu aupdate dari KPK. Dari 203 orang itu, sisa Direktur PDAM Jeneponto yang belum menyampaikan LHKPNnya. Namun akan ditindak lanjuti dengan surat teguran, sesuai dengan perintah Bupati,” tegasnya.

“Dari data yang dihimpun terdapat 41 orang pejabat Jeneponto yang terlambat menyampaikan LHKPN kepatuhan sampai dengan batas waktu 31 Maret 2021,” jelas Karim.

Laporan: Ishak Basman
Editor : Samsul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *