Satres Narkoba Polres Indramayu, Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Topikterkini.com.INDRAMAYU – Satres Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap seorang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (07/04/2021).

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial DRS (47) tahun warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“DRS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, di Wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.
Dari hasi penggeledahan badan terhadap terduga.

Dimana Satres Narkoba Polres Indramayu mendapati barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban warna coklat. Kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus wafer warna kuning, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disaku celana bagian depan sebalah kanan terduga.

“Semua Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan terduga bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan cara membeli dari inisial E (DPO) untuk diperjual belikan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Setiawan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *