108 Perangkat Desa Se Kecamatan Sawa Konawe Utara Resmi Dilantik

TOPIKterkini.com – KONUT | Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai mekanisme yang di atur, serta tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Atas ketentuan tersebut sehingga seluruh Kepala Desa di Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar pelantikan serentak perangkat desa masing – masing yang disaksikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ), Pemerintah Kecamatan, Danramil Lasolo, Polisi Sektor ( Polsek ) Sawa, Kepala Puskesmas Sawa, Ketua Badan Pemberdayaan Desa ( BPD ) masing – masing Desa, para rohaniawan, serta panitia penjaringan dan penyaringan, senin ( 12/ 04/ 2021 ).

Bertempat diaula kantor Kecamatan Sawa dimulai dengan menyanyikan lagu wajib indonesia raya dan mars konasara sejumlah 108 perangkat desa yang terdiri dari 12 desa didalam wilayah Kecamatan Sawa telah dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan ditandai dengan penanda tanganan fakta integritas.

Sebanyak 9 formasi jabatan perangkat desa yang dilantik tersebut diantaranya Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Dusun 1, Kepala Dusun 2, dan Kepala Dusun 3.

Dalam sambutannya Camat Sawa Asrun, S. Ag., M.Ap menyampaikan ” semoga setelah saudara dan saudari dilantik hari ini tentunya menjadi harapan kita bersama bisa melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya, sebagaimana tadi sudah mengucap sumpah jabatan dan telah menanda tangani fakta integritas “.

Lebih lanjut Asrun, S.Ip., M.Ap mengatakan ” tahun 2021 ini menjadi sangat penting sebab agenda kita dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah desa yang lebih maksimal, dan mampu mengimbangi tuntutan masyarakat dalam bidang pelayanan serta aspek pemerintahan yang tentunta membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas “.

” Adapun masa jabatan perangkat desa sampai berusia 60 tahun sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, tetapi perlu diketahui jika kepala desa mengusulkan pergantian perangkat desa dengan alasan yang benar, maka kami pun pihak kecamatan akan memproses, dan perlu kami tegaskan juga agar lebih dipatuhi mengenai larangan perangkat desa sebagaimana tercantum pada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 slah satunya terlibat kampanye politk, rangkap jabatan, melanggar sumpah, dan lain sebagainya ” tutup Asrun, S.Ip., M.Ap

Dalam kesempatan yang sama Kabid DPMD Konawe Utara Sukarjo. L S.Sos., M.Ap mengatakan ” terkait pelantikan hari ini sesungguhnya sejak januari sampai akhir tahun 2020 setelah pelantikan kepala desa kami sudah meminta agar seluruh kepala desa mengirimkan nama perangkat desa ke kami tujuannya adalah untuk mendapatkan Nomor Register Perangkat Desa yang sudah diminta oleh pusat, dan sampai hari ini saya sangat apresiasi para Kepala Desa dan Pemerintah Kecamatan Sawa serta Kecamatan Motui sudah mendahului Desa – Desa lain di Kabupaten Konawe Utara “.

Diketahui sejumlah 108 Perangkat Desa di Kecamatan Sawa telah melaksanakan beberapa tahapan di antaranya seleksi administrasi ( berkas ), tes tertulis, tes wawancara, tes komputer bagi Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan.

Laporan : Endran Lahuku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *