Puluhan Warga Panapat “Berang” Akibat Polisi amankan Bom Ikan

Topikterkini.com.BALUT – Praktek pemboman ikan harusnya itu sudah di musnahkan, namun itu tidak berlaku bagi sebagian oknum warga desa Panapat kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Seakan aturan yang ada tentang larangan pemboman ikan( ilegal fishing) itu hanyalah sebuah aturan diatas kertas,buktinya pada hari Sabtu,(3/4/2021)pukul 11:00 wita Polisi berhasil mengamankan alat bukti bom ikan di desa Panapat kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

Naasnya lagi, bukannya meminta maaf kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang melanggar hukum, oknum Polisi malah di didatangi oleh warga Desa Panapat berjumlah sekitar 95 orang dengan menggunakan 3 mobil pickup dan sepeda motor untuk meminta kembali alat bom ikan yang telah diamankan pihak kepolisian.Warga juga melarang keras di desa mereka (Panapat) adanya Polisi yang bertugas.

Camat Bokan Kepulauan Iskandar Pakaya Membenarkan bahwa telah terjadi pengamanan alat bukti bom ikan di desa Panapat oleh pihak kepolisian, namun pada saat pengamanan alat bukti hanya anak dari pemilik bom ikan yang berada di rumah sedangkan yang bersangkutan tengah melaut.

Camat juga membenarkan bahwa pada saat akan menemui warga yang kesal, ia sempat mendengar beberapa kali bunyi ledakan.Dalam pertemuannya dengan warga, mereka meminta agar polisi tidak memberantas pemboman ikan( ilegal fishing).

” Intinya masyarakat tidak senang adanya Polisi yg memberantas Miras dan Ilegal fishing”,ujar camat.

Kapolsek Lobang kurung IPDA Dicky R Laempah pada saat dihubungi lewat via whats App oleh awak media ini rabu(14/4/2021) pukul 11:30 wita, Beliau mengatakan Memang benar ada anggotanya yang ia tugaskan sebagai Polsubsektor Bokan Kepulauan yang menerima laporan tentang adanya pembuatan Bom ikan di desa Panapat,dengan cepat langsung ditindaki, serta mengamankan alat bukti yang didapatinya. Namun ada oknum warga desa Panapat lainnya yang tidak sependapat dengan tindakan penyitaan bom ikan oleh pihak kepolisian. Sehingga tidak waktu lama sekitar 95 warga desa panapat langsung mendatangi Pos Polisi dan mengambil Bom ikan tersebut bahkan mendatangi Camat untuk meminta agar pelarangan miras dan ilegal fishing ditiadakan.

Karena suasana yang tidak kondusif anggota polsubsektor Bokan kepulauan untuk sekarang ini saya tarik ke Polsek dulu untuk menjaga keselamatannya serta menjaga suasana sampai terkendali.Dan atas kejadian ini saya sudah laporkan kepada Pimpinan di Polres Bangkep dengan harapan agar bisa ditindaki secara tegas kepada oknum oknum yang ikut terlibat didalamnya karena sangat merugikan warga nelayan lainnya yang hanya memancing ataupun menangkap ikan dengan memakai jala serta sangat merusak ekosistem laut.

Saya juga berharap agar dari pihak pemerintah daerah kabupaten Balut,kecamatan,dan desa harus bisa membangun sinergi dengan pihak kepolisian dalam membasmi Miras dan Ilegal fishing serta memberikan pemahaman serta solusi tentang bahanya ilegal fishing”, tutup Kapolsek.

Liputan: Andry taangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *