Warga Sekotong Laporkan Indikasi Penyelewengan Proyek Pabrik Limbah B3 senilai 8,9 Milyar ke Polda NTB

Topikterkini.com MATARAM : Curiga Ada Makelar Proyek Pabrik Limbah B3 yang ada di wilayah Kowal Desa Buwun Mas Sekotong Lombok Barat, Sejumlah masyarakat Sekotong datangi Markas Besar Polda NTB di Mataram. Senin (19/4/2021).

Atas dugaan adanya praktik tender dan penentuan lelang yang dinilai tidak sesuai aturan. Kini Sahnan bersama sejumlah rekannya menyampaikan surat laporan beserta bukti-bukti temuan tersebut langsung ke Polda NTB.

Sahnan menjelaskan, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya warga melakukan aksi demo di depan kantor Camat Sekotong untuk menolak keberadaan Pabrik Limbah B3 yang ada di wilayah Sekotong Lombok Barat dinilai menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat setempat.

Selain itu juga adanya surat teguran yang di sampaikan Pemerintah daerah Lombok Barat kepada pihak Pemprov NTB tentang dilarang melakukan aktivitas pembangunan sebelum ada izin mendirikan bangunan, pasal 96 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat 2011-2031.

Berdasarkan hal tersebut munculnya penolakan-penolakan dari berbagai unsur baik masyarakat, Kepala Dusun serta semua Kepala Desa Se Kecamatan Sekotong yang tergabung dalam Forum Kades  Kecamatan Sekotong terhadap keberadaan Pabrik Limbah B3 yang secara resmi tidak mengantongi perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

” Kalau sudah pihak pemerintah lombok barat layangkan surat teguran untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di proyek tersebut, ya tentu disinilah akan muncul dugaan indikasi adanya penyelewengan dana pembangunan pabrik limbah B3 tersebut.” Kata Sahnan.

Setelah dirinya turun ke lokasi lanjut Sahnan, ia menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan termasuk tidak adanya plang informasi serta jumlah anggaran yang ditentukan untuk pembangunan Proyek Pabrik Limbah B3 tersebut.

” Tidak ada papan informasi kejelasan berapa biayanya, dan anggarannya dari dana apa, itu semua tidak ada. Dan yang ada hanya tulisan kontraktor yang kerjakan aja,” katanya.

Menurut dia (Sahnan red). Proyek Pabrik Limbah B3 senilai Rp. 8.7 Milyar, pemenang tender PT.CAHAYA MAS CEMERLANG tapi Fakta dilapangan yang bekerja PT.ARVIROTECH KONSTRUKSI INDONESIA, berarti ini praktik makelar Proyek.

“Kami duga kuat telah terjadi proses-proses praktik tender lelang dan penentuan pemenang lelang yang curang. Kami menemukan adanya tender lelang yang patut dipertanyakan,” jelas Sahnan usai melakukan pelaporan di Polda NTB.

Menurut Sahnan, dirinya mendapatkan temuan diantaranya yakni pemenang lelang diduga merupakan perusahaan luar yang berdomisili di luar NTB, serta pihak pemenang tender PT. CAHAYA MAS CEMERLANG namun faktanya sangat berbeda.

” Dan banyak kejanggalan-kejanggalan yang tidak mungkin kami beberkan. Dan besok kita liat tindak, dan Alhamdulillah pihak penyidik sangat merespon laporan kita dan dengan cepat akan ditindak lanjuti.” Pungkas Sahnan.

Tim Liputan: Saeful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *