TOPIKTERKINI.Com, BANGGAI – Seorang karyawan PT. Sawindo Cemerlang (Scem) inisial AS (24) warga asal Flores, provinsi Nusa Tenggara Timur diamankan Personil Polsek Batui pada Selasa (27/4/2021), sekitar pukul 10.30 Wita.
AS diringkus di Base Camp milik PT. Scem DesaSukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap korban inisial GM (35).
Kapolsek Batui Iptu Yoga Widata, menyatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di base camp karyawan. Bermula dari salah seorang karyawan ingin mengambil air galon untuk merebus mi instan. Namun, GM menegur untuk itdak menggunakan air galon.
“Alasan korban memarahi rekannya itu lantaran sudah empat kali korban membeli air galon tidak ada yang membantunya,” kata Iptu Yoga
AS melihat korban memarahi rekannya, langsung mengajak rekannya tersebut untuk membeli air galon di warung. Sekembalinya dari membeli air galon, korban masih saja marah-marah.
“Tersangka yang berada di tempat tersebut merasa kesal, sehingga keduanya terjadi adu mulut,” cerita mengutip keterangan tersangka AS.
Masih kata Yoga, ketika terjadi cekcok, pelaku AS sedang memegang sebilah parang, secara sponta GM lalu memegang ujung parang yang digengam oleh AS.
“Pelaku kemudian menarik parang sehingga menyebabkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri korban robek serta mengalami luka serius,” ungkap Yoga.
Akibat luka serius uang dialami korban menjalani medis di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk. Sementara AS menjalani penahanan di Mapolsek Batui
“AS dan barang bukti sebilah parang kita amankan” tandasnya.
Liputan: Amad Labino