Diduga Miliki Sabu, 3 Pemuda di Ringkus Timsus Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat

TOPIKTERKINI.COM – SUMBAWA BARAT: Timsus bersama anggota satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, berhasil mengamankan 3 pemuda diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang jenis sabu disebuah rumah yang beralamat Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, pada Jum’at (7/5) pukul 01.00 wita.

Dari 3 pelaku diantaranya HT (39) laki asal Dusun Bangsal Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, FF (27) laki beralamat Desa Muhajirin, Kecamatan Taliwang dan AS (18) laki asal DusunKarang Jero, Desa Selaparang, Kecamatan Swela, Kabupaten Lombok Timur.

“Berawal informasi dari masyarakat Timsus dan anggota Satresnarkoba berhasil menangkap 3 pemuda yang diduga miliki sabu disebuah rumah disaksikan saksi” jelas, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi,S.Sos.

Disampaikan, Eddy Soebandi, sekitar pukul 00.20 wita, Timsus Polres Sumbawa Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Rt 09, Dusun Mekar Sari, Desa Manemeng, Kecamatan, Brang Ene, Sumbawa Barat, tepatnya dirumah saudara M NUR ada pesta narkoba yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.

Kemudian, anggota melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, terkait info tersebut dan sekitar pukul 01.00 wita, dipersawahan Desa Manemeng, Kasat Narkoba memberikan APP kepada anggota terkait CB (Cara bertindak) dilapangan.

Lebih lanjut, Kemudian pada pukul 01.20 wita, Kasat Narkoba bersama anggota menuju rumah yang menjadi target dan melakukan penangkapan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki diantaranya HT, FF dan AS.

Sambung Eddy, sebelum dilakukan penggeledahan Timsus dan anggota Satresnarkoba menunjukan surat tugas kepada saksi dan kemudian barulah anggota timsus melakukan penggeledahan badan dan yang pertama digeledah adalah saudara FF dari penggeledahan badan tersebut timsus mengamankan barang berupa, uang Rp 35. 000, 1 buah dompet warna hitam.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan kedua HT dan ditemukan barang berupa, uang Rp 20.000 dan ketiga penggeledahan badan LAS dari penggeledahan tersebut polisi menemukan barang berupa, uang Rp 12. 000, 1 buah dompet yang berisi uang Rp 130.000.

Kemudian yang keempat penggeledahan rumah dan dari penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang berupa 1 buah hp Oppo, 1 buah hp xiomi, 1 buah hp realme, 1 buah bong lengkap dengan alat hisap dan masih ada sisa sabu di piva kaca bong, 2 buah buah korek api gas masih utuh, 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala yang berisi satu jarum sumbu, 1 buah potongan pipet ujungnya runcing, 1 buah poketan bekas sabu, 1 buah bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisi 1 poketan bekas sabu dan 1 lembar plastik klip.

“Bersama barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan, 3 pelaku diamankan di Polres Taliwang untuk diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku” tutupnya.

Laporan: Aril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *