Ada Dugaan Korupsi Senilai 223 Miliar di Bank Sulteng

TOPIKTERKINI.COM – PALU: Dugaan adanya praktek korupsi di Bank Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) tidak tanggung-tanggung, pasalnya, dugaan korupsi itu mencapai kurang lebih Rp, 223 miliyar. Demikian informasi yang dihimpun dari seorang sumber yang layak dipercaya di Palu pada hari jum’at (28/5/2021)

Seperti yang dikutip dari laman Deadline-news.com bahwa Sumber tersebut membeberkan bahwa, modusnya diduga dengan pola pemberian kredit fiktif kepada beberapa perusahaan peminjam dana (Kredit) di bank plat merah itu.

“Hal ini terungkap setelah Surat Gubernur Sulteng Drs.H. Longky Djanggola, M.Si yang di tujukan kepada Komisaris Utama Independen Nomor : 584/191/Ro.Ekon tertanggal 23 Maret 2021, Perihal : Penyelesaian Permasalahan PT. Bank Sulteng, sangat jelas di sampaikan poin-poin masalah membelit bank tersebut,”ujar Sumber.

Kata sumber dalam surat tersebut, Gubernur meminta kepada Komisaris Utama Independen untuk segera menyelesaikan berbagai masalah krusial yang tengah membelit Bank Sulteng saat ini dan di bisa berdampak sistemik.

“Selain dugaan kredit macet konstruksi oleh PT.MAP dan kasus aplikasi “Loan Organization System” (LOS) yang belum bisa difungsikan,”tutur sumber lagi.

Masih menurut sumber fatalnya lagi, adanya temuan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai hasil exit meeting tanggal 18 Desember 2020 adanya pelampauan Batas maksimal Pemberian Kredit (BMPK) sebesar 12.08 persen pada penempatan dana di Bank MYPD di Palu.

Ditambah lagi dengan skandal kerjasama antara PT.Bank Sulteng dengan PT.BAP terkait besaran “fee marketing” yang berpotensi merugikan PT. Bank Sulteng juga menjadi sorotan Gubernur untuk segera diselesaikan.

Menanggapi surat Gubernur Sulteng, Komisaris Utama Independen PT.Bank Sulteng mengambil langkah tegas dan menyurat kepada Direktur Utama PT. Bank Sulteng untuk segera menyelesaikan sejumlah masalah yang terjadi.

Adapun langkah-langkah Dewan Komisaris Utama Independen meminta kepada Direktur Utama PT. Bank Sulteng agar segera menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Seperti kasus kredit macet oleh PT.Mulyata Asri Palu (MAP), agar segera dituntaskan dan melaporkan hasilnya pada Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris juga meminta laporan terkait Aplikasi LOS, dalam surat tersebut yang menurut Direksi sudah dapat difungsikan.

Adapun penempatan dana PT.Bank Sulteng pada Bank MPD sebesar Rp.223 milyar, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk memindahkan dana tersebut di Bank Pemerintah/Negara untuk menghindari resiko likuidasi pada Bank selain Bank pemerintah.

Dalam surat tersebut, Dewan Komisaris Independen juga meminta kerja sama antara PT. Bank Sulteng dengan PT.Bina Atha Prima (BAP) diberhentikan secara permanen, dan menyarankan pada Direksi untuk melakukan negosiasi besaran fee Marketing diberikan maksimal 1 persen, karena dana yang di gunakan adalah dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bunganya lebih rendah.

Direktur Utama PT. Bank Sulteng, Rahmat Abdul Haris, yang berusaha di konfirmasi tidak berada ditempat.

Menurut salah seorang karyawan PT.Bank Sulteng yang bertugas saat itu, yang bersangkutan sedang ada rapat di luar kantor.

“Maaf, bapak sedang keluar kantor ada rapat persiapan RUPS,” katanya. (seperti dikutip di strateginews.co).

Sementara itu Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola,M.Si yang dikonfirmasi Jum’at (28/5-2021), via chat di whats App membenarkan surat tersebut berasal dari Gubernur Sulteng.

“Betul surat gubernur ke komisaris utama utk mengingatkan komisaris sebagai pengawas management perbankan sesuai perintah uu Utk melakukan pembinaan, pengawasan secara intensif , di bank sulteng . Selanjutnya untuk tindak lanjut nya sdh di tindak lanjut oleh bank sulteng . Silahkan di cross check ke komut /komisaris . Tks,”tulis Gubernur via chat di whats Appnya.

Menanggapi dugaan skandal yang membelit PT. Bank Sulteng, Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Aspirasi Rakyat (LAHAR), Kasmin Saputra, SH, menjawab saat di Masjid Raya Lolu Palu Jum’at (28/5-2021) mengatakan sangat menyayangkan keteledoran jajaran Direksi dan lemahnya pengawasan Komisaris PT. Bank Sulteng.

Menurutnya, terjadinya kredit macet oleh PT.MAP merupakan modus dugaan pembobolan Bank dilakukan oleh oknum tertentu memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pemberian kredit pinjaman di bank Sulteng.

Tidak menutup kemungkinan persoalan ini patut di duga sengaja dilakukan sebagai perilaku koruptif oknum pejabat di lingkup PT. Bank Sulteng untuk memperlancar kredit bodong, Paparnya menilai kejanggalan yang terjadi dilingkup bank plat merah itu.

(Husni Sese)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *