BPD Desa Barana Sorot Perubahan Anggaran Dana Desa Yang Tidak di Musyawarahkan

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO |
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020, hingga pertengahan tahun 2021 belum dibacakan oleh pihak pemerintah desa barana kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto

Pasalnya, Pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa barana Hasrul Bali belum bisa melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barana.

Sebelumnya, pada hari sabtu 05 Juni 2021, Pihak BPD Desa Barana telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) Pembacaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020, namun ditunda lantaran pihak pemerintah desa barana tidak bisa menghadirkan berkas RPJMDes, APBDS dan LKPPD yang diminta oleh pihak BPD

Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021, Pihak BPD kembali melakukan Musyawarah Desa (Musdes) Pembacaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) Tahun anggaran 2020, namun lagi-lagi ditunda lantaran pihak pemerintah desa barana tetap belum bisa menghadirkan beberapa berkas yang diminta oleh pihak BPD tersebut.

Melihat salah satu berkas perubahan anggaran yang sempat di hadirkan pada musdes tersebut yang tidak ditandatangani oleh pihak BPD, Salah satu anggota BPD, Hasan Ali mengatakan bahwa, sebetulnya yang kami permasalahkan ini persoalan persetujuan, tapi jika menurut bapak pendamping desa dan menurut pihak PMD itu sudah sah, maka kami juga tidak ada masalah, tapi jika menurut regulasi bahwaberkas ini belum sah, kenapa anggaran cair dan kegiatan jalan terus? pungkasnya

Menanggapi peryataan tersebut, kepala desa barana Hasrul Bali menuturkan bahwa perluh saya sampaikan bahwa kita tidak musyawarah secara umum, hanya satu dan dua kalau saya tidak salah, tapi kalau tiga dan empat kita musyawarah secara internal

Ada kesepakatan, jadi ini perlu di fahami, ada kesepakatan internal, jadi ini kesalahannya bendahara karena tidak pergi suruh tandatangan, ada kesepakatan internal pemerintah desa dengan BPD, jadi sekali lagi hanya kelalaian bendahara dan pak sekdes yang tidak pergi suruh tandatangani berkas itu untuk kelengkapan, karena setelah disetor ke atas diterima juga dengan keadaan seperti itu, mengingat kondisi dan keadaan, karena kita sama-sama fahami bahwa ditahun 2020 perubahan bertubi-tubi, belum sempat berpikir, adalagi aturan baru, dirubah lagi

Yang kedua, dimana kita mau ambil anggaran, sudah tidak ada biaya apa-apa, jadi kalau rapat secara umum tidak ada, tapi ada namanya rapat internal kesepakatan,
hanya itu yang dapat kami sampaikan, tutur Kades Barana Hasrul Bali seraya menambahkan bahwa perluh kita ketahui bersama bahwa jangan sedikit-sedikit kesalahannya pak desa, kita juga perlu menyikapi pribadi diri kita masing-masing karena kalau ini diperpanjang, yakin dan percaya kita akan sama-sama malu, ujarnya

Ditanggapi, Hasan Ali menuturkan bahwa saya menggaris bawahi terkait pernyataan pak desa bahwa kesalahannya dicari-cari, maaf sebelumnya pak desa kami selaku BPD tidak berniat untuk mencari-cari kesalahan pak desa, kami hanya menuntut hak kami, dalam artian dokumen ini BPD juga punya hak

Makanya saat kami dari pihak BPD rapat internal, semua teman-teman BPD sudah ditanyai terkait siapa yang sudah tandatangan persetujuan dan ternyata teman-teman BPD tidak ada yang mengaku, termasuk pak ketua BPD mengatakan saya tidak tau apa-apa

Nah, inilah yang ingin kami perjelas dan bukan mencari-cari kesalahan pak desa, hanya saja di dokumen ini, BPD juga punya hak sehingga kami pertanyakan, tapi jika tanpa persetujuan BPD, tanpa tanda tangan BPD dokumen tersebut dianggap sudah sah maka tidak ada masalah, sama sekali tidak ada masalah bagi kami BPD

Tapi jika dokumen ini dianggap sah jika ada tandatangan BPD, maaf saja kenapa tidak disampaikan ke BPD meskipun itu secara internal atau mungkin bisa disampaikan kepada ketua BPD saja, itu sudah cukup bagi kami, Tegasnya

Salah satu anggota BPD desa barana Zulkarnain Dg. Leo mengutarakan bahwa, Perlu sama-sama kita sadari bahwa MUSDES yang lalu sempat tertunda karena dokumen yang seharusnya dimiliki oleh pihak BPD tidak ada, kemudian pada MUSDES yang lalu juga, barulah sempat disampaikan bahwa APBDes pada tahun 2020 itu dilakukan perubahan sebanyak (4) empat kali

Sebelumnya kami pernah mendengar desas desus bahwa ada perubahan anggaran, namun setelah kami para BPD melakukan rapat internal dan masing-masing dintanya, semua mengatakan tidak tahu menahu terkait perbahan anggaran tersebut, bahkan ketua BPD sendiri mengatakan saya sama sekali tidak tau

Sehingga di Musdes yang kedua ini, dokumen ini sampai kepada kami pihak BPD, itupun tidak lengkap karna disampaikan perubahannya sebanyak empat kali, sementara dokumen yang ada ini hanya perubahan pertama dan kedua

Dengan adanya dokumen perubahan tahap satu dan dua ini, kami dipihak BPD timbul pertanyaan yang baru lagi, Loh ini ada berita acara perubahan APBDes tapi tidak ditandatangani oleh BPD, nah yang menjadi pertanyaan kami, apakah ini cocok..??

Kemudian termasuk hasil musyawarah, sebenarnya terkadang apa yang dimusyawarahkan itu berubah hasilnya, padahal itu sudah kita tetapkan bersama di musyawarah. jujur itu yang paling tidak bisa saya terima, kita melakukan musyawarah dan duduk bersama, dihadiri orang banyak, sama-sama menetapkan, tapi ternyata keluar APBDes sudah berubah dan sudah tidak sesuai dengan apa yang pernah disepakati, contoh yang baru-baru ini saja, karna yang lalu jangan sampai kita sudah lupa

“contoh, terakhir kita melakukan musyawarah penetapan penerima BLT DD 2021, itu kan kita lakukan musyawarah, sampai kepada tahapan penerimaan ternyata hasilnya ada yang bergeser, kemudian pergeserannya ini tanpa sepengetahuan BPD, sehingga kami ini merasa sudah tidak ada lagi harga dimata masyarakat desa barana”

Selain itu, saya ambil lagi satu contoh pada tahun 2020 ada berita acara yang beredar yang ditandatangani oleh kepala desa sendiri, waktu dilaksanakan musyawarah dirumah kepala desa kalau saya tidak salah bahwasanya Dusun yang dikurangi atau dipangkas pekerjaan pisiknya, tahun depannya itu di prioritaskan, tapi ternyata hasilnya lagi-lagi tidak seperti itu

Jadi saya berharap bapak kepala desa selaku pemimpin, jangan selalu beralasan-beralasan yang pak desa anggap baik untuk diri pak desa, tapi pikirkan juga bagaimana dengan masyarakat yang lain, alasan pak desa karena kesibukan sehingga tidak sempat kordinasi dengan pihak BPD, padahal semua anggota BPD tinggal di desa barana, rumah anggota BPD selalu pak desa lewati, sekalipun kalau harus perubahan besok, tidak ada masalah jika disampaikan hari ini kepada pihak BPD, tapi kapan pihak pemeritah desa pernah menyampaikan?

Teman-teman BPD yang kebetulan semuanya hadir, apakah ada yang pernah membahas? termasuk saat rapat internal BPD, apakah pernah ada yang membahas terkait perubahan anggaran yang di sampaikan oleh kepala desa? setiap ditanya semua mengatakan tidak ada penyampaian

Jadi saya kembalikan kepada peseta musdes, bagaimana jika posisi anda selaku BPD dan posisinya seperti ini, kira-kira kita mau bagaimana? apakah dibiarkan begitu saja atau sama-sama kita perbaiki?

Tidak bisa dipungkiri bahwa semua pekerjaan ada resikonya, kalaupun misalnya besok lusa kita diperhadapkan dengan resiko ya harus kita terima, jangan selalu beralasan dan beralibi padahal dengan alasan tersebut malah akan mempermalukan diri sendiri, jangan selalu berbicara yang tidak rasional, berbicara yang tidak masuk akal, tuturnya

Salah satu tokoh masyarakat, J. Dg. Narang yang juga mantan ketua BPD di Desa barana menanggapi bahwa setelah saya menyimak perbincangan ini, saya tidak dapat menyalahkan satu atau yang lain, hanya saja saya menanggapi bahwasanya ini adalah satu kelalaian, mungkin karena terlalu mempercayai HP untuk berkomunikasi, sehingga mungkin lewat HP sudah dikatakan sudah disampaikan, tapi kalau masalah pembuktian, itu dituntut yang secara tertulis, kalau masalah perubahan anggaran, barangkali ada harus berita acara, pada hari ini, tanggal ini, saya kira sepuluh kali kita bicara sudah bisa terbantahkan dengan satu bukti, jadi mungkin untuk kedepan setiap ada perubahan barangkali perlu ada berita acara, sarannya

Menaggapi hal tersebut, Salah satu tokoh masyarakat H. Tompo Situju yang juga mantan kepala desa barana mengatakan bahwa seharusnya apapun yang dilakukan di desa yang berkaitan dengan anggaran dana desa harus diketahui oleh pihak BPD, jadi jangan salah langkah karena didalam aturan tidak ada kata maaf, kalau salah ya salah, kalau kita ini mungkin bisa kami maafkan bahkan sampai 100 maaf, tapi jika masuk ke rana hukum, tidak ada kata maaf

Saya ingatkan kepada semua pengelola uang negara disini bahwa 1000 rupiah dengan 1 miliar rupiah itu pelanggarannya sama, jadi hati-hatilah karena semua mengawasi, termasuk BPD ini adalah pengawas didalam wilayah desa, tutupnya

Laporan: Ikbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *