Kajari Lotim Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi COVID-19

Topikterkini.Com.Lombok Timur – KASTA NTB kepung Kantor Kejaksaan Negri ( Kejari) Lombok Timur sebagai imbas dari surat dari Kejati NTB yang menyatakan tidak ada korupsi dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Lotim. Hal itu dianggap kacau.

Sehingga KASTA NTB menilai data terkait praktek korupsi yang begitu nyata, namun di hentikan.

KASTA siap untuk menyodorkan bukti baru agar kasus itu dilanjutkan dan meminta bukti dana yang dikatakan sudah dikembalikan.

” Kami melakukan aksi karena laporan kasus dugaan penyelewengan dana Pandemi Covid-19 tahun 2020 yang sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi NTB November 2020 silam itu sia-sia , ” ucap, Sekjen KASTA NTB Hasan Gauk, Jumat, 18/06/2021.

Hasan mengatakan, dalam surat yang sudah kami layangkan ke Kejati NTB tertanggal (19/05/2021, red) dinyatakan jika tidak ditemukan kerugian Negara berdasarkan hasil audit BPKP.

” Sangat kami sayangkan dan mendengar langsung pihak terlapor dalam surat itu dinyatakan telah mengembalikan seluruh kerugian negara ini Lucu, ” Kata, Hasan.

“Kami merasa semuanya by design, karena proses kami di Kejati dan Kejagung dalam laporan ini tidak sesuai dengan limpahan Kejati ke Kejari,” Jelasnya.

“Laporkan 18 November 2020, hasil audit keluar Desember 2020, kemudian pengembalian oleh terlapor bulan Februari 2021, alasan nya apa kenapa status dari terlapor tidak dinaikkan menjadi tersangka, ” Cetusnya.

Sehingga Hasan juga meminta agar rekening koran pengembalian terlapor ke kas daerah lewat bank NTB Syariah itu di tunjukkan.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh perwakilan massa dari KASTA NTB itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Moh Rosyidi menyatakan jika korps Adhyaksa tidak bisa menentukan hasil audit, itupun merupakan dasar utama dalam penanganan pidana korupsi.

“Yang diakui secara hukum untuk audit adalah Inspektorat, BPKP dan BPK. Hasil dari lembaga itulah yang kami jadikan sebagai patokan. Kami tidak punya wewenang,” jelasnya.

Masih kata dia, sekalipun sementara kasus ini dihentikan karena masih pada tahap penyelidikan, bukan berarti tidak akan ditindaklanjuti pihaknya. Malahan dirinya meminta, jika diketemukan bukti baru untuk disodorkan guna proses hukum lanjutan.

Ada pun terdapat bukti lain, kami tentu akan terima. Karena kasus ini masih dalam ranah penyelidikan, belum ke penyidikan, jadi kami tetap menindaklanjuti,Pungkasnya.

Liputan: Haeril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *