2 Orang ditahan, diduga Diduga Pemilik barang haram Jenis Pil ektasi

Topikterkini.Com/Gunungsitoli
2 Orang diduga pemilik barang haram jenis pil ektasi diringkus Satres Narkoba Polres Nias tepatnya di Cafe Coral di daerah Fodo Kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli. Rabu 23/06/2021
Kabarnya, Penangkapan tersebut dilakukannya Sekitar Pukul 00:30 Wib tempatnya hari kamis tanggal 17 Juni 2021
Menurut Paur Humas Polres Nias, Aiptu Jason F.Hulu saat dikonfirmasi awak media menyampaikan,
” Benar ada 2 orang yang ditahan pada saat itu dan telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Nias, dilakukan pemeriksaan dan sekarang ini telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias,” Jelasnya
Tambahnya, ” DZ ditangkap Kamis Subuh sekira pukul 00.30 wib, di Kafe Koral daerah Fodo Kota Gunungsitoli, sementara SL ditangkap Kamis malam sekira pukul 22.00 wib di kafe murai kota Gunungsitoli”, Ungkap Paur humas polres Nias itu, (E85)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *