Tiga Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun Terancam Hukuman Mati

Topikterkini.com.Pematangsiantar.Sumut – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin dan Dir. Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja, saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Kamis, (24/6/2021)

Seperti di kutip dari Antaranews, ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut dalam keterangan pers mengungkapkan, tersangka S (57) merasa sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, kemudian menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas tepat mengenai pembuluh arteri sehingga menyebabkan pendarahan hebat, dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga akhirnya meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kapolda Sumut menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp,12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp,200.000 per butir.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang tepat mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya, (kutipan dari borgolnews.com)

Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda bersama Kodam Bukit Barisan.Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka, kata Irjen, RZ Panca Putra Simanjuntak, dijerat Pasal 340 sub 338, jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan ini bisa terungkap.

Seperti marak diberitakan sebelumnya, Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *