Berkedok Kios Sembako, Penjual Miras Tanpa Ijin Dirazia Polisi

Topikterkini,com.Banggai – Penjual minuman keras (miras) tanpa ijin masih marak. Meski aparat Kepolisian Polres Banggai gencar melakukan operasi, namun sejumlah pihak tetap berupaya menjual miras tanpa ijin.

Seperti yang terjadi saat Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai yang dipimpin Danru Aipda Romi Malik melaksanakan kegiatan Operasi Rutin diwilayah Luwuk Selatan, Minggu Sore 28 Juni 2021.

Dalam operasi kali ini, petugas mendapati minuman beralkohol jenis Bir Bintang, Bir Guines yang berada di sebuah kios milik warga di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa minuman beralkohol tanpa ijin jenis Bir Bintang 5 botol, Bir Guines jumbo 1 botol dan Bir Guines ukuran kecil 14 botol.

“Upaya pemberantasan minuman keras akan terus dilaksanakan hal ini dilakukan untuk menekan kriminalitas dan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman kondusif,” ujar Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasim SH.

Perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, keberadaan miras sangat meresahkan, sebab minuman beralkohol menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.

“Barang bukti miras langsung kita sita, untuk pelaku diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” terang Iptu Jimyarto.

Dalam menjaga kamtibmas, Iptu Jimyarto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya kepolisian seperti patroli siang dan malam hari, sambang kamtibmas dan razia.

“Semua ini kita (Polri-read) lakukan demi memberi rasa aman di tengah-tengah masyarakat.,” tandas Iptu Jimyarto.

Lapiran : Afry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *