Welcome Era Kemerdekaan Pers, Polda Sulteng Hentikan Perkara Pers Ketua FPII Setwil Sulteng

Topikterkini.com. Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah secara resmi telah menghentikan penyidikan perkara delik pers antara Bupati Poso (2016 -2021), Darmin Sigilipu, sebagai pelapor, dan mantan Pemred Harian Nuansa Pos, Irfan Denny Pontoh, sebagai terlapor.

Seperti diketahui, Irfan Denny Pontoh yang juga sebagai Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Tengah, saat itu menjabat sebagai Pemimpin Redaksi SKH NP Palu, telah memberitakan dugaan selingkuh orang nomor satu di Kabupaten Poso itu, bahkan sejumlah pemberitaan diterbitkan dalam bentuk laporan-laporan hasil investigasi (investigation report) yang berbuntut sang Bupati melaporkannya ke Direskrimum Polda Sulteng dengan Laporan Polisi nomor : LP/158/V/2019/SULTENG/SPKT, tanggal 28 mei 2019.

Dalam keterangannya kepada sejumlah media jaringan FPII di Kota Palu, Rabu (07/07/2021), Mantan Pemred NP, Irfan Denny Pontoh, menegaskan, selama diperhadapkan perkara hukum terkait pemberitaan perbuatan tercela Bupati Poso DS (2016-2021), dirinya sebagai Ketua FPII Setwil Sulteng mendapat support dan dukungan dari Ketua Presidium FPII beserta jajaran dan Dewan Pers Independen (DPI).

“Dukungan Presidium FPII bukan cuma melalui surat, tetapi juga mendatangi langsung Mabes Polri dan Kompolnas RI. Selain itu, DPI juga memberikan rekomendasi atau putusan etik terkait pemberitaan yang dipermasalahkan, dan juga dikirimkan langsung ke Mabes Polri, maupun Polda Sulteng,” ungkap Irfan.

Ia menambahkan, support, atensi dan dukungan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Anggota DPD RI, Abd. Rahman Thaha, Ketua Dewan Penasehat FPII Sulteng, Amran H Yahya, Owner SKH NP, Bayu A Montang serta semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Terkait penghentian penyidikan kasus pers yang menimpanya, Irfan menyebut secara resmi baru diterimanya hari ini, Rabu (07/07/2021).

Bocoran informasi yang diterima jaringan media FPII, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pers, an.tersangka Irfan Denny Pontoh diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2021.
“Terhitung mulai tanggal 22 juni 2021, perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 KUHPidana dan pasal 311 ayat (1) KUH Pidana subsider pasal 310 ayat (2) KUHPidana,” demikian tertulis dalam surat ketetapan penghentian penyidikan yang ditandatangani Dir reskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes (Pol) Novia Jaya, SH, MM.

Menyikapi terbitnya SP3 tersebut, Irfan menyebut, FPII Setwil Sulteng memberikan apresiasi kepada Polda Sulteng termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena benar-benar masih mempertimbangkan UU Pers sebagai lex specialis.

“Disamping itu, ini menjadi spirit bagi insan pers, khususnya di Sulawesi Tengah untuk terus menggelorakan hakikat pers yang merdeka, pers yang berdaulat,” tegas Irfan.

Harapan kedepan, pungkas Irfan, seluruh insan pers untuk tidak berhenti dalam memperjuangkan kemerdekaan pers.

Editor : Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *