PWI Sumut bentuk TIM Advokasi hukum Terkait kasus Kekerasan Wartawan di kota Binjai

TOPIKTERKINI-KOTA BINJAI-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara resmi membentuk tim advokasi hukum dalam pendampingan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Syahzara Sopian, wartawan anggota PWI Kota Binjai, yang terjadi 25 Juni 2021 lalu.

 

Tim tersebut merupakan gabungan pengurus dan ahli hukum dari PWI Provinsi Sumatera Utara, serta pengurus dan ahli hukum PWI Kota Binjai, yang diketuai Wakil Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara Bidang Pembelaan Wartawan, Wilfrid B Sinaga SH.

 

Dalam siaran pers nya Kota Binjai, Kamis (22/07/2021) siang, Wilfrid B Sinaga SH, mengatakan, Tim Advokasi Hukum PWI Provinsi Sumatera Utara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PWI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/SK/PWI.SU/T_ADV/VII/2021 tanggal 11 Julo 2021 tentang Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut Tahun 2021, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara, H Hermansjah SE dan Edward Thahir SSos.

 

Adapun susunan Tim Advokasi Hukum PWI Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Ketua, Wilfrid B Sinaga SH, serta enam anggota, yakni Nurhalim Tanjung SH, Irianto SH, Arma Delisa Budi AMd yang juga Ketua PWI Kota Binjai, Zainal Abidin Nasution SH, Arif Budiman Simatupang SH, dan Dedi Susanto SH.

 

Dalam hal ini, kata Wilfrid, tim ini sengaja dibentuk dengan menindaklanjuti Surat PWI Kota Binjai Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum.

 

“Pada dasarnya, tim ini dibentuk sebagai upaya pendampingan hukum terhadap rekan kita, Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai, yang menjadi korban percobaan pembunuhan pada 25 Juni 2021 lalu,” terangnya, didampingi wartawan korban percobaan pembunuhan, Syahzara Sopian.

 

Sebagai langkah awal, diakui Wilfrid, Tim Advokasi Hukum PWI Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, pada 12 Juli 2021 lalu.

 

“Ada tiga tujuan audiensi kita. Pertama, mengapresiasi kinerja Polres Binjai atas penangkapan para tersangka. Kedua, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus ini. Lalu ketiga, meminta Polres Binjai menerapkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

 

Sementara itu, Syahzara Sopian, selaku wartawan korban percobaan pembunuhan, mengaku berterimakasih kepada PWI Provinsi Sumatera Utara dan senantiasa siap mendukung langkah pendampingan hukum Tim Advokasi Hukum PWI Sumatera Utara.

 

“Semoga dengan terbentuknya tim ini akan terungkap siapa dalang intelektual dalam kasus percobaan pembunuhan yang saya alami, dan tentunya hal ini pun menjadi tolak ukur efektifitas penerapan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Arifin.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *