AMPEM NTB: Apa Kabar RTG Lotim!

Topikterkini.Com.Lombok Timur– Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (AMPEM NTB) menyorot isu Rumah Tahan Gempa  ( RTG ) khususnya di Lombok Timur.

Lalu Ramadhan Selaku Koordinator Umum AMPEM Ketika dikomfirmasi pada 29 Juli 2021 disalah satu rumah makan di Lombok Timur. Ia  menyampaikan Pasca gempa Lombok pada tahun 2018 lalu, pemerintah pusat membangun rumah tahan gempa.

” Rumah tahan gempa tersebut diharapkan dapat menjadi tempat perlindungan yang cukup memberikan waktu bagi penghuninya untuk menyelamatkan diri saat terjadi gempa, “ucapnya.

Lanjut dikatakan akibat gempa Lombok tersebut, rumah rusak mencapai 216.519 ribu unit dan menyebar di seantero NTB. Jumlah itu terdiri dari 75.318 unit rumah rusak berat, 33.075 rusak sedang, dan 108.306 rumah rusak ringan. Sementara di Kabupaten Lombok Timur sendiri jumlah kerusakan rumah masyarakat akibat bencana gempa bumi sebanyak 27.619 unit. Terdiri dari Rumah Rusak Berat berjumlah 10.266 unit, Rumah Rusak Sedang berjumlah 4.772 unit, dan Rumah Rusak Ringan berjumlah 12.581 unit.

Lebih lanjut ia katakan untuk mengatasi persoalan tersebut, dua hari sebelum masa tanggap darurat berakhir, tepatnya pada 25 Agustus 2018 lalu, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus ke warga terdampak.

” Perhatian pemerintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana NTB, ” paparnya.

Dalam Instruksinya ungkap Ramadhan, Presiden Joko Widodo mengucurkan bantuan 50 juta rupiah bagi setiap rumah rusak berat; 25 juta rupiah untuk rumah rusak sedang; dan 10 juta rupiah bagi rumah rusak ringan.

“Kucuran bantuan dana ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana bahwa Pemerintah wajib membantu perbaikan rumah yang terdampak bencana, ” tegasnya.

Sebagai bentuk realisasi Intruksi Presiden, Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara mengalokasikan bantuan dana berdasarkan usulan dari pemerintah daerah setelah diverifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

” Sebelum diteruskan ke rekening warga, warga yang berhak mendapatkan rekening bantuan harus melewati tahap verifikasi oleh tim teknis pemerintah daerah. Jika rumah mereka telah terverifikasi rusak berat, sedang, atau ringan, mereka akan mendapatkan surat keputusan (SK) penerima rekening, ” jelasnya.

Prosedur birokrasi tersebut dikatakan tampak bakal berjalan normal  tapi kenyataan di lapangan berbicara lain. Masyarakat terdampak rawan jadi bancakan stakeholder pelaksanaan RTG, Terlebih temuan di masyarakat menyebutkan ada praktek pungli dan berbagai persoalan didalamnya, ” sindirnya.

Tak hanya itu ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan RTG Semeraut di Lombok Timur

Memasuki tahun ketiga ungkap tokoh pergerakan NTB ini ia memaparkan bahwa  penanganan RTG di Lombok Timur berbagai persoalan muncul, mulai dari praktek pungli, endapan dana RTG, mangkraknya pembangunan RTG akibat dibawa kabur oleh aplikator pelaksana.

Dikatakan juga, saat ini saja penanganan RTG di Lombok Timur (Lotim) masih menyisakan 4.650 Rumah Tahan Gempa (RTG) yang belum selesai dikerjakan. Rinciannya, untuk rusak berat 578 unit, rusak sedang 639 unit, dan rusak ringan 3.433 unit”

Tidak sampai disitu jelasnya,  praktek pungli bagi korban penerima bantuan RTG juga marak terjadi di berbagai wilayah terdampak.

“diantaranya di wilayah Sembalun, Sambelia, Pringgabaya, Pringgasela dan beberapa wilayah terdampak di Lombok Timur lainnya, potongannya pun beragam, mulai dari 1,5 juta hingga 8 juta rupiah, tergantung dari klasifikasi kerusakannya. Misalnya di wilayah Kecamatan Suela, rusak Ringan dan Sedang juga dipotong antara kisaran 2-4 juta. Rusak berat pasti lbih besar, ” paparnya dengan rinci.

” Bayangkan jika perorang dipungut 1juta, maka nilainya cukup fantastis, terlebih korbannya merata di seluruh kecamatan yang ada di Lombok Timur,” kesalnya.

Senada dengan itu, ia melihat pola yang di terapkan antara kecamatan yang satu dengan yang lain praktiknya sama yaitu sama-sama melakukan pemotongan terhadap para korban.

“Sepertinya tindakan ini terencana, karena kejadiannya terstruktur, sistematis dan masif. Lalu pertanyaanya adalah siapa pelaku pemotongan ini? Kemana aliran uang tersebut?, ” Tanyanya.

Disamping itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga pernah meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mengembalikan Rp 2,7 miliar dari hasil pembayaran lebih bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) untuk pembayaran 104 unit rumah, namun uang tersebut enggan dikembalikan.

“Belum lagi mangkraknya pengerjaan proyek pembangunan 40 Rumah Tahan Gempa (RTG) kategori rusak berat di daerah Pringgabaya akibat dibawa kabur aplikatornya menyebabkan kerugian negara hingga 1 Milyar, nilai yang cukup fantastis, ” Cetusnya.

Melihat berbagai persoalan di atas ia menegaskan bahwa ini menambah catatan buruk penanganan RTG di Kabupaten Lombok Timur “Sehingga kami menilai dana RTG kesannya menjadi bancakan para oknum hingga kerabat Bupati setempat, ” tegasnya.

Atas permasalahan tersebut,  Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat (AMPEM) akan menggelar aksi dengan tuntutan Mendukung KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan bantuan RTG di Lombok Timur, Juga mendesak untuk mengususut dugaan keterlibatan anak Bupati Lombok Timur dalam kasus RTG Lombok Timur.

Lanjut tuntutan massa yaitu mendesak KPK RI harus mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus tersebut dan meminta Kepada Kapolda NTB untuk Atensi Dugaan Keterlibatan Para Pejabat Lombok Timur.

Liputan: RiL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *