Diduga Simpan Sabu 7,44 gram, Dua Orang Oknum Sat Pol PP di Loteng di Borgol Polisi

Topikterkini.Com. Lombok Tengah— Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, ringkus  dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) beserta satu orang temannya, yang diduga menyimpan sabu-sabu.

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, SIK,  membenarkan bawah anggotanya telah menangkap kedua oknum Sat Pol PP tersebut beserta satu orang temannya.

” Oknum tersebut berinisial RB (51) alamat Praya, HR (37) alamat Praya dan AW (40) alamat Praya, ” Kata, IPTU, Hizkia, Rabu, 29/07/2021.

“Dua orang oknum Sat Pol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” Ucap, IPTU, Hizkia.

Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga terduga pelaku sebanyak 7,44 gram. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.

Disebutkan, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di Kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.

“Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Kasat Narkoba.

Dijelaskan Kasat, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.

Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Liputan: RiL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *