Mendagri Keluarkan Instruksi Terkait Pilkades, Penting Diketahui

Topikterkini com.Jakarta – Kabar terbaru berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala desa serentak dan Pemilihan Antar Waktu resmi ditunda.

Dikabarkan bahwa hal tersebut muncul dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat dengan nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.

“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Tito Senin (9/8/2021).

Kata mantan Kapolri itu, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” ucapnya. (Source: jambiekspresnews/Duniaoberita).

(H Sese)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *