Kolaborasi Dua Jajaran Polres dan Polsek Paleleh Berhasil Amankan Napi Kabur Asal Boalemo di Buol

Topikterkini.com.Buol – Kolaborasi Tim Gabungan Resmob Polres Buol Polda Sulteng, Polsek Paleleh dan Resmob Polres Boalemo Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan napi Lapas Kelas II B Boalemo Gorontalo yang melarikan diri dari RSTN Bualemo, Selasa (8/9/2021)

Penangkapan narapidana yang diketahui bernama Lk. RH alias Meni (43) warga kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Bermula dari laporan Tim Lapas Kelas II B Boalemo yang melaporkan kejadian Napi kabur Ke Unit Resmob Res Bualemo yang dipimpin  Bripka Samsul, selanjutnya Unit Resmob Bualemo langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Napi RH yang melarikan diri saat berobat di RSTN Boalemo selasa, (24/8/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

Tim Resmob Boalemo langsung bergegas melakukan pencarian lalu mendapatkan informasi pada hari Senin (6/9/2021) pukul 15.00 Wita bahwa Napi RH berada di wilayah Kabupaten Buol dan langsung bergegas menuju ke lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buol bersama Polsek Paleleh melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang di curigai.

Keesokan harinya Selasa (7/9/2021) dari hasil penyelidikan Sat Resmob Polres Buol yang dipimpin Brigpol Rocky Fernando bersama tim Resmob Polres Bualemo mendapat informasi keberadaan RH di lokasi tambang Desa Lintidu Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, sontak tim langsung bergerak ke lokasi untuk mencari tempat persembunyian Napi RH namun saat itu belum di ketemukan.

Ke esokan harinya, rabu (8/9/2021) pukul 08.00 Wita, Tim gabungan kembali bergerak kelokasi yang di curigai sambil mengumpulkan informasi dari warga. Sekitar pukul 14.06 Wita, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus Napi RH yang saat itu berada di lokasi tambang Desa Lintidu dan kemudian langsung menggiring Napi RH ke Polsek Paleleh Polres Buol untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

Usai di gelandang ke Polsek Paleleh tepat pukul 18.00 Wita, Tim Resmob Polres Boalemo langsung membawa Napi RH alias Meni menuju ke Polres Boalemo Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono S.H., kepada sejumlah media, kamis (9/9/2021) membenarkan penangkapan Napi RH yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kabupaten Boalemo.

Diketahui bahwa Narapidana RH sedang menjalani masa hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Boalemo karena terbukti melanggar pasal 285 KUHP dengan vonis hukuman selama sepuluh tahun penjara dimana masa hukumannya baru di jalani selama 2 tahun.

“Penangkapan Napi kabur ini, pada hari Rabu (8/9/2021) oleh Tim Gabungan Resmob Polres Buol dan Resmob Polres Bualemo telah sepenuhnya di tangani oleh Polres Boalemo Polda Gorontalo untuk poses selanjutnya.

Laporan: Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *