Terbukti Bersalah, Sekretaris TPK Desa Kuripan Johari Maknun Divonis 5,6 Tahun Penjara

Topikterkini.com LOMBOK BARAT : Terdakwa korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa  Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2015-2016, Johari Maknun, dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan ini menuntut terdakwa Johari Maknun terbukti bersalah sesuai yang diuraikan dalam dakwaan kesatu,” kata I Komang Prasetia, Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. (10/09/2021)

Dakwaannya berkaitan dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain menuntut pidana, terdakwa Johari Maknun yang terjerat kasus korupsi dalam perannya sebagai Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Kuripan, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp577 juta. Nominal uang ganti rugi tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat.

Jika harta benda terdakwa yang telah disita tidak juga dapat menutupi besarannya (uang pengganti), maka sampai batas waktu yang telah ditentukan, terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa dalam fakta persidangannya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Mastur, mantan Kepala Desa Kuripan yang kini sedang menjalani vonis hukumannya di Lapas Mataram.

“Berdasarkan perintah lisan dari saksi Mastur, terdakwa Johari Maknun menjalankan proyek di desa tanpa melalui mekanisme yang sah,” ucap dia.

Dalam tuntutannya, terdakwa juga disebut telah menjalankan sejumlah proyek pengadaan yang sumber anggarannya dari dana desa, tanpa melalui pembahasan dan pengesahan dari BPD Kuripan.

Bahkan pengerjaan proyeknya ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi harga barang. Salah satunya pembelian mesin yang nilainya Rp55 juta, namun dalam laporannya tertulis Rp80 juta.

Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Firzhal Arzhi Jiwantara, mengajukan pledoi (pembelaan) dan meminta agar hal tersebut bisa tersampaikan Kamis (16/09) pekan depan.

Dengan demikian, Ketua majelis hakim I Ketut Somanasa menyatakan sidangnya ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (16/9) pekan depan untuk agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Tim Liputan  : Saeful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *