Kajari Enggan Temui Pendemo, Massa Segel Kantor Kejari Bantaeng

TOPIKterkini.com–Bantaeng: Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Pattallassang kembali geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jalan Andi. Mannappiang, Kamis 30/9/2021.

Merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi dari institusi ini, pengunjuk rasa melakukan penyegelan kantor dengan mengunci pintu pagar kantor dengan rantai dan gembok dari luar. Menurut salah seorang pengunjuk rasa mengatakan jika gerakannya ini sudah kali keempat, namun sampai saat ini. Kajari maupun Kasi Intel tidak keluar menemui para pengunjuk rasa.

“Sudah empat kali kami datang kesini (Kantor Kejari, Red), tapi Kajari tidak mau temui kami. Jadi lebih baik disegel saja kantornya”, teriak massa pendemo itu.

Kajari Bantaeng dituntut menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah, yang menurut pendemo, kepala Desa Subhan melakukan pemotongan harga jual tanah yang telah disepakati.

Selain itu, juru bicara lainnya Yuzdanar menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kades Pattallassang terhadap dana desa. Menurutnya Kades menganggarkan pengadaan sebidang tanah melalui Dana Desa bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, PTT dan Transmigrasi No:17 Tahun 2019, ulas Danar.

Kasi Intel Kejari Bantaeng Azhar yang dikonfirmasi via ponselnya membantah tudingan pihaknya menolak peserta unras.

“Kajari sejak unras pertama menawarkan 5 orang perwakilan, namun sebaliknya mereka yang menolak tawaran kami” jelas Azhar. Kami juga terikat aturan Kejagung tentang tatacara menerima tamu, tambahnya.

Menurutnya semua tuntutan sudah kami penuhi, soal surat pernyataan yang dikatakan berlaku surut lanjut Azhar, itu surat pernyataan pemilik lahan yang diberikan anaknya (Pemilik Lahan, Red) yang menyatakan benar telah menerima uang hasil penjualan tanah sebesar 150juta, tutur Azhar. Bahkan lanjut Kasi Intel ini, surat pernyataan itu secara tidak langsung membantah adanya pemotongan sebesar 40 juta.

“Surat itu meski hanya selembar namun ditanda tangani diatas materai maka itu bernilai hukum” tandas Azhar.

Laporan : Armina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *