Bangko Permata Mencekam, Puluhan Tim Gabungan  Polisi dan Brimob Polres Rohil Kawal Penanaman Pipa

Topikterkini.com.Rokan Hilir – Hanya berselang satu hari setelah kedatangan Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setia Efendi, SH, SIK, M.S dalam agenda pelaksanaan patroli skala besar ini dalam rangka pengamanan Objek Vital Nasional di Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan wilayah vital dalam eksplorasi Blok Rokan.

Tak pelak lagi ini mendapat perhatian besar dari masyarakat tempatan. Jumat (15/10/21), Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sepanjang pinggiran Jalan Lintas Sumatra-Rohil. Terasa sangat mencekam dengan turunya puluhan personil Tim Gabungan Pasukan Polres Rohil dan Brimob bersenjata lengkap termasuk memakai rompi anti peluru bagi setiap personilnya.

Yang paling membuat horor ini seolah-olah akan terjadi pecah peperangan adalah barisan kendaraan yang digunakan terdiri dari 2 bus armada Kepolisian, lebih kurang 20 motor trail, ambulance, 2 truk bertenda, mobil APC Wolf biasa digunakan untuk patroli keamanan, kontra terorisme, dan pengawalan VIP, Mobil pickup Double Cabin dan terlihat juga beberapa kendaraan pribadi dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H., SIK.

Warga yang berhasil dimintai keteranganya oleh media mengaku sangat terkejut dan ketakutan melihat banyaknya personil kepolisian dan brimob turun dikampung mereka yang mengakibatkan kemacetan.

“Kami warga sini Bangko Permata sangat terkejut dan ketakutan dengan datangnya pasukan polisi bersenjata lengkap dan pakai rompi anti peluru pula “, terang Rahmat salah satu warga Kepenghuluan Bangko Permata.

“Sudah dua hari ini polisi-polisi ada disini, Kami yang dibawah kuasa hukum Suardi S.H., pertama memang hadir ke lokasi namun setelah mendapat arahan dari pihak kuasa hukum kami bergerak menuju KM 3 menuju rumah salah satu warga agar tidak mengganggu tugas kepolisian mengawal penanaman pipa pihak PT Pertagas, PT PDC dan PT Gajah Benu Ulak Bosa”, jelasnya.

Ketika di konfirmasi langsung Ke Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H., SIK. membenarkan bahwa kehadiran Tim Gabungan Polisi dan Brimob berada di sekitar disekitar penanaman pipa Proyek Strategis Nasional Blok Rokan di Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sepanjang pinggiran Jalan Lintas Sumatra-Rohil.

“Disitu memang sedang dilakukan proyek penanaman pipa di lahan milik ex. Chevron (PT Chevron Pacific Indonesia-red), untuk percepatan produksi minyak Blok Rokan, sedangkan bagi tanah masyarakat yang terkena sudah diganti tanam tumbuh dan bangunan yang terkena pekerjaan penanaman pipa tersebut”, kata Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto.

“Hal ini sudah disampaikan juga ke Bupati Rohil, bahwa tanah ex.Chevron ini adalah tanah milik negara jika di urus suratnya menjadi Sertifikat akan ada keterangan bahwa tanah tersebut milik Chevron, jika tanam tumbuh dan bangunannya sudah diganti terus dimintai lagi ganti-rugi lahanya tentu tidak mungkin karna lahanya milik negara”, ucapnya panjang lebar.

“Jadi ini memang patroli besar-besaran dalam rangka pengamanan Proyek Vital Nasional yang langsung atas arahan pimpinan kami Kapolda Riau “, katanya.

Ketika ditanyakan apakah saat patroli besar-besaran ini berlangsung ada perlawanan dari warga dan kegiatan berlangsung kondusif?

Ini jawab Kapolres Rohil bahwa “Tidak ada dari pihak masyarakat yang mengganggu, jika ada tentu akan di proses hukum karna jelas pasal-pasal nya, dilapangan juga ada kuasa hukumnya hadir menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum secara perdata “, jawab Nurhadi Ismanto.

Beralih ke pengacara sekaligus kuasa hukum 25 orang warga Bangko Permata Suardi S.H., menyampaikan kepada awak media bahwa patroli besar-besaran yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polisi dan Brimob sungguh sangat merisaukan warga tempatan mereka hanya membiarkan tanah milik mereka yang belum diganti rugi itu telah tertanam pipa-pipa tanpa bisa berbuat sesuatu apapun jua.

“Pihak warga seperti yang terjadi di lokasi hari ini hanya mampu menangis tanpa mampu berbuat apapun untuk mempertahankan hak-hak mereka”, katanya.

“Untuk papan milik kuasa hukum memang tidak diganggu oleh para pekerja yang melaksanakan proyek penanaman pipa, tapi melihat anggota kepolisian yang sangat banyak ini yang membuat warga ketakutan, Kami hadir di sini untuk menenangkan warga agar tidak melakukan tindakan yang nantinya akan merugikan diri sendiri dan berakibat fatal“, sampainya lagi.

“Sebagai kuasa hukum pihak warga sudah kami pertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pekerjaan yang terjadi diatas lahan bersengketa? Itupun kami sudah dapat jawabanya bahwa yang bertanggung jawab atas pengamanan langsung dibawah kendali Kapolres Rohil sedangkan yang bertanggung jawab atas pekerjaannya adalah PT Pertamina Gas, PT Patra Drilling Contractors (PDC) dan PT Gajah Benu Ulak Bosa (GBUB)”, jelasnya.

“Tentu saja kami tidak tinggal diam akan kejadian ini kami akan segera laporkan ke Mabes Polri di Jakarta untuk mendapat perlakuan hukum yang adil”, tutup Suardi S.H..

Hingga berita ini diturunkan Bupati Rohil tidak pernah bisa dihubungi baik di Whatsapp maupun hubungan telpon seluler. Menurut kabar yang beredar diduga owners PT Gajah Benu Ulak Bosa (GBUB) adalah milik orang dekat Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Baiknya untuk mengurai permasalahan ini perhatikan SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959;, SK Gub. No. 216/48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960;, SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960; SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974; sebagai landasan awal dimana Surat Keputusan ini juga menjadi Polemik di daerah Dumai dan menuai kecaman.

Bahwa jika surat keputusan ini di jadikan dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik Masyarakat, tidaklah tepat di karenakan di dalam surat tidak ada menyebutkan di wilayah jalan Bangko Permata Rokan Hilir, dimana di dalam surat keputusan Gubernur Tahun 1959 menyebutkan wilayah kerja dari Pekanbaru melalui Minas dan duri sampai ke Dumai sepanjang lebih kurang 180 Kilometer, tidaklah melalui lahan tanah masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, dan terhadap SK tersebut Belum pernah di lakukan sosialisasi sebelumnya kepada Masyarakat.

Laporan : tetiguci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *