Persyaratkan Verifikasi Dewan Pers, Puluhan Organisasi Pers di Riau Gelar Aksi Tolak Pergubri No.19 Tahun 2021

Topikterkini.com Pekanbaru – Aliansi Pers Pergerakan Tolak Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, lakukan aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Riau, Drs Syamsuar,M.Si. Kamis, 21/10/2021.

Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergubri ini, merupakan gabungan dari puluhan Organisasi Pers di Provinsi Riau, yang sama-sama merasakan adanya intervensi Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si terhadap kehidupan Pers di Provinsi Riau, dengan menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h, yaitu mengatur perusahaan Pers harus Terverifikasi di Dewan Pers, dan UKW Utama sebagai syarat bekerjasama publikasi di Pemerintah provinsi Riau.

,”Pasal 15 itu tidak punya dasar hukum, bahkan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku, yaitu asas Lex spesialis derogat legi generalis, dan Lex superiori derogat legi inferiori, sebab bicara soal Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan sudah ada undang-undang nya Lex spesialis, dan sudah di atur apa itu perusahaan Pers, dan apa itu wartawan, bahkan apa peran dan fungsi Pers semua udah ada di UU Pers,” sebut Feri Sibarani kepada awak media.

Menurut Feri Sibarani, yang kini memimpin Serikat Pers Reformasi Indonesia (SPRI) itu, karena Pergubri cacat hukum, sebagaimana dimaksud di atas, maka dengan sendirinya, tidak berlaku, atau harus dicabut, karena bertentangan dengan ketentuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

,”kami minta Gubenur Riau segera cabut Pergubri ini, karena melahirkan permasalahan, kita sudah jelaskan secara jelas dan lugas dimana letak permasalahannya, namun gubernur Riau, yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, dan Kadis kominfo Riau, Chairul Risky, justru tetap akan memberlakukan Pergubri. Padahal pendapat kita, Oleh sejumlah pakar hukum Riau dan Kajati Riau, Dr Djaja Subagja, melalui kasi penyidik Kejati Riau, Rizky, SH MH, mengatakan pasal 15 Pergubri tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Sebelum aksi unjuk rasa Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di laksanakan, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru melalui kanit Intelkam, Kismon Simarmata, mencoba memfasilitasi Aliansi Pers dengan gubernur Riau, untuk duduk bersama membahas jalan keluar permasalahan. Setelah pembahasan kurang lebih 1 jam di ruangan rapat Sekdaprov Riau, akhirnya tidak ada kesepakatan yang di setujui antar dua pihak, sehingga aksi demonstrasi jilid 2 penolakan Pergubri akan terus dilaksanakan.

,”Tidak ada solusi, hanya perdebatan, yang berputar-putar, semua sudah kami jelaskan, namun percuma. Yang pasti perjuangan Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri akan terus berjalan, ini tidak bisa kita biarkan, konon berimbas ke daerah kabupaten/Kota. Kita akan terus gelorakan Pergubri dicabut, banyak kesalahannya, banyak yang dirugikan, dan hanya segelintir Orang yang akan menikmati, ini tidak adil dan sangat mencederai kehidupan Pers,” pungkas Feri.

Gubernur Riau melalui Sekda Provinsi Riau membenarkan, ” Semua isi pergub dan sudah di uji di Kemendagri dan hendaknya seluruh wartawan mengikuti aturan yang sudah di buat dewan pers

Agar mendaftarkan medianya di dewan pers, karena Peraturan Gubernur sudah di tanda tangani, kita harus saling menghargai aturan aturan yang ada.” Ucapnya.

Sebelum aksi unjuk rasa Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 di laksanakan, Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru melalui kanit Intelkam, Kismon Simarmata, mencoba memfasilitasi Aliansi Pers dengan gubernur Riau, untuk duduk bersama membahas jalan keluar permasalahan. Setelah pembahasan kurang lebih 1 jam di ruangan rapat Sekdaprov Riau, akhirnya tidak ada kesepakatan yang di setujui antar dua pihak, sehingga aksi demonstrasi jilid 2 penolakan Pergubri akan terus dilaksanakan.

Ditambahkan oleh Yosman Matondang dalam pertemuan tersebut, agar Pemprov memberi solusi buat kawan kawan yang bekerja sesuai dengan profesinya,” Ujarnya.

Ditambahkan lagi oleh Suriani Siboro dalam debat kusir tersebut, ” Jika anggaran media yang ratusan media tidak dapat karena aturan tersebut dan siapakah yang menikmatinya ? Berarti terjadi monopoli anggaran media yang di untungkan hanya segelintir orang saja, jadi siapa yang bertanggung jawab ?,” Ujarnya dengan tegas

Sekda Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Provinsi Riau hanya berbelit mengatakan bahwa “kami tak bisa melanggar aturan yang sudah di buat.” Ujarnya sambil menutup pertemuan.

Aksi diterima langsung oleh Sekda Gubernur Provinsi Riau SF.Haryanto yang di dampingi oleh Jefri asisten satu (1) dan kadis kominfo provinsi Riau Cairul Riski di Kantor Gubernur di mediasi oleh Kapolresta Kota Pekanbaru melalui Intelkam Polresta Pekanbaru.

Laporan: Tetiguci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *