BP Batam Dinilai Tidak Profesional, Kuasa Hukum PT Winner Akan Gugat PT. Sentral Leejaya Costpati

BATAM.TOPIKTERKINI.COM – Saling mengklaim terkait lahan, PT. Millenium Investment akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati.

Pasalnya, lahan seluas 31.132 M2 yang terletak di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepri yang dikenal dengan Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion tersebut diklaim juga oleh PT Sentral Leejaya Costpati.

Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, S. HI., MH mengatakan, akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan ke Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.

Dijelaskan Supriyadi, lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu kita yang mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat.

Namun, belakangan ini ada juga dimohonkan lagi ke perusahaan lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.

“Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita,” ucap Supriyadi kepada awak media, pada Selasa (26/10/2021) sore.

Namun, dikemudian hari terjadilah saling mengklaim dan sampai hari ini belum ada putusan Pengadilan Negeri yang menyampaikan apakah kita yang benar atau si pemohon baru.

“Tadi dilapangan dari pihak yang mengklaim melakukan propokasi, membongkar pagar dan merubah jalan. Kita selama ini bukan tidak membela kepentingan kita dan warga, tetapi kita mengedepankan secara persuasif dan mengupayakan negosiasi duduk bersama, karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama,” ujarnya.

Lanjut Supriyadi, tadi dari pihak PT. Sentral Leejaya Costpati melakukan tindakan-tindakan untuk merubah jalan, pihaknya juga tidak mau mengerahkan massa karena menghindari bentrokan. “Tapi justru pihak mereka yang patut kami duga provokasi,” tambahnya.

Karena ini masih belum ada kejelasan atau putusan yang inkrah menyatakan punya siapa, selayaknya tidak boleh melakukan seperti itu.

“Saya berpandangan bahwa permasalahan ini simpel kalau lah BP Batam tidak dualisme maka tidak terjadi hal seperti ini. Karena BP Batam disatu sisi mengatakan ukuran patokan punya kita benar, namun di satu sisi dipihak lain juga benar, sehingga saling mengklaim ini tidak ada ujungnya,” tegas Supriyadi.

Ia menambahkan, pihaknya akan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Kita akan mengikuti secara hukum apakah kita yang benar atau mereka yang benar.

“Didalam gugatan akan kita cantumkan nama BP Batam, PT. Trikarsa dan PT. Sentral Leejaya Costpati serta BPN Batam supaya permasalahan ini terang benderang,” ucapnya.

“Besok kita akan gugat secara perdara dan kita juga akan melakukan upaya laporan pidana karena masuk ke Pasal 170 dan Pasal 406 terkait pidana pengrusakan. Karena mereka mengklaim, kita juga mengklaim disitu ada sengketa hukum. Tentu kita akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan umum,” tambah Supriyadi.

Sebenarnya persoalan ini simpel, kata dia bertetangga sama-sama mendapatkan hak pengelolaan. Seharusnya BP Batam harus punya sikap yang kongkrit mengatakan bahwa yang dulunya sudah mendapatkan pengelolaan, yang belakangan mengikuti. Tapi BP Batam tidak melakukan itu, yang belakangan dikatakan benar juga.

Saat ini semua sudah terbangun, terus PL yang berkaitan dengan jalan dipakai untuk bersama bukan hanya PT. Winner dan PT Millenium saja yang menggunakan jalan, tapi inikan warga secara umum.

Tapi, kalau mereka menganggap paling benar dan kita salah begitupun sebaliknya, kita benar dia salah. Inikan menjadi sengketa hukum dampaknya luas sekali kerugian bagi masyarakat.

Kalau jalan ini ditutup atau dialih fungsikan karena merasa di PL mereka, ini sudah melanggar kesepakatan awal. Menurut saya tindakan seperti ini tidak patut.

“Di PL pertama kita duluan dapat, sertifikat juga kita duluan yang dapat bagaimana mungkin kemudian hari ternyata ukuran sertifikat kita masuk ke tanah orang, logikanya seperti itu,” ucapnya.

“Kita ada bukti seperti sertifikat, PL dan peta yang diukur oleh ahli yang bekerja sama dan dapat lisensi dari BP Batam, pokoknya secara administratif kita punya dari awal,” tegasnya.

“Kita akan lakukan segala upaya hukum jangan sampai ini jadi berkembang membuat masyarakat tidak nyaman,” pungkasnya.

Sementara itu, warga perumahan merasa terganggu dengan kondisi perusahaan yang bergerak di bidang developer itu berseteru panjang. “Kami yang korban. Kami ingin damai di rumah kami. Kami minta ini segera diselesaikan. Jangan kami warga yang beli rumah dikorbankan,” kata seorang warga yang namanya enggan disebutkan awak media di pemberitaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan awak media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada PT Sentral Leejaya Costpati. Dan juga pihak-pihak terkait.
(Veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *