Gelar Konferensi Pers, Polres Buol Ungkap Kasus Penganiayaan dan Curanmor

Topiterkini.com. Buol Jajaran Satreskrim Polres Buol menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Penganiayaan dengan luka tusuk dan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di halaman Mako Polres, Selasa (29/11/2021).

 

Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo, SIK, didampingi Paursubbag Humas, Ipda Ridwan, S.IP, Kasat Reskrim, Iptu Heru Setyono, SH dihadapan awak media menjelaskan pengungkapan kasus pertama yaitu penganiayaan.

 

Kasus Penganiayaan dengan luka tusukan dilakukan oleh lelaki inisial A warga Desa Potugu (34 tahun) dengan korban penganiayaan inisial (AL) warga Desa Pajeko Kecamatan Momunu terjadi pada tanggal 19 Nopember 2021 di Desa Pajeko.

 

“Pelaku (A) tidak terima Korban (AL) melerai keributan yang dilakukan oleh pelaku (A) dan merasa tersinggung, lalu berbalik menancapkan sebilah pisau badik yang mengenai perut (AL) tepat di bawah rusuk kanannya,” sebut Kapolres.

 

Dari tangan pelaku (A) yang telah ditetapkan  tersangka telah diamankan barang bukti sebilah pisau besi berukuran PANJANG 27 cm, satu buah celana panjang warna coklat terdapat bercak darah.

 

Atas perbuatannya tersangka (A) dikenakan pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Sementara Unit Pidum Reskrim Polres Buol pada tanggal 2 Nopember 2021 di Kelurahan Kulango Kecamatan Biau Kabupaten Buol berhasil mengungkap kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor).

 

Diketahui pelaku Curanmor Inisial JD (24) tahun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan.

 

Dari tangan tersangka (JD) telah diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DN 5562 VK, satu unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter Z dengan Nomor Polisi DN 4407 FH.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (JD) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

 

“Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk berhati hati parkir kendaraan, hindari memarkir ditempat yang sepi dan gelap, pastikan kendaraan terkunci setir,”pungkas AKBP Dieno HW.

 

Liputan: Husni Sese

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *