TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Pelaksana Imam Lurah Empoang Selatan Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto diduga Lakukan Pungutan Liar (Pungli) Biaya Pernikahan bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan
Hasan Husain Dg. Kulle, Salah satu warga kelurahan empoang selatan yang anaknya menikah baru-baru ini mengeluhkan soal biaya pernikahan
Sebelum anak saya menikah, Dg. Ngence (Pelaksana Imam Lurah Empaoang Selatan) meminta biaya pernikahan sebesar Rp. 1.400.000
“Dg. Ngence menyampaikan bahwa biaya pernikahan itu sebanyak Rp. 1.400.000 dan saya sempat bedebat karena saya pernah baca masalah aturan administrasi pernikahan yang di keluarkan oleh Mentri Agama Bahwa biaya nikah itu gratis jika dilaksanakan di kantor KUA, tapi kalau di luar KUA maka wajib membayar biaya sebesar 600.000 ribu, makanya saya keberatan saat Dg. Ngence meminta kepada saya membayar sebanyak satu juta empat ratus ribu” Ungkapnya
Terpisah Leasang Dg Ngence selaku pelaksana Imam Lurah saat di temui di rumahnya menyampaikan bahwa, kalau ada orang mau menikah silahkan ke kepala lingkunganya untuk mengurus berkasnya, nanti pihak lingkungan yang memberikan berkas itu kepada saya, karena saya yang mau kasi menikah,” Kata Dg. Ngence
“Mange Mako kanjo riballa’na pak lingku’, pauangi Kana Dg. Ngence ji lampa’nikkai, mingka bayarakko 1.400.000 (satu juta empat ratus) naruai pihak baine 700,000 dan pihak bura’ne 700.000″ Lanjutnya diucapkan dalam bahasa daerah makassar
Sementara itu, TAUFIQ, S.Ag. MP.d Kepala Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binamu yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut Via WhatsApp pada selasa 30/11/2021 Malam menjelaskan bahwa, masalah biaya pernikahan itu, apabila di Nikahkan di kantor KUA itu gratis tanpa biaya apapun, kecuali kalau pernikahannya dilakukan di luar kantor KUA, maka itu akan di kenakan pembayaran sebesar 600.000 (enam ratus ribu rupiah),” Ujar Taufiq
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 disebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan atau rujuk selama jam kerja tidak dikenakan tarif sepeser pun. Namun, jika di luar KUA atau di luar jam kerja pihak yang menikah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Laporan: Usman S