Peran Digitalisasi Sebagai Kunci Perkembangan Ekonomi Islam
Oleh: Muhammad Riskianto Rasak
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Alauddin Makassar)
Ekonomi digital adalah jenis ekonomi yang memanfaatkan teknologi digital. Konsep ekonomi digital diperkenalkan pertama kali oleh Don Tapscott pada tahun 1996 dalam karya tulis ilmiahnya yang berjudul The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence.[1] Para pelaku ekonomi digital juga telah menerapkan teknologi finansial dalam pengembangan sistem pembayaran dan pembiayaan.
Terminologi ekonomi digital pertama kali diperkenalkan oleh Tapscott. Ekonomi digital dipandang sebagai sebuah fenomena sosial yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi komunikasi ini kemudian memberikan pengaruh kepada sistem perekonomian. Ekonomi digital ditandai dengan adanya industri teknologi informasi dan komunikasi, kegiatan perdagangan elektronik dan distirbusi barang atau jasa secara digital…
Era ekonomi digital pertama kali muncul pada periode tahun 1980-an. Teknologi yang digunakan untuk efisiensi bisnis pada periode ini adalah komputer pribadi dan internet. Perdagangan elektronik juga berkembang melalui penggunaan komputer pribadi dan internet. Setelahnya muncul era ekonomi yang baru. Era baru ini ditandai dengan berkembangnya teknologi seluler, akses internet tanpa batas, dan munculnya teknologi komputasi awan. Ketiga jenis teknologi ini yang kemudian dipakai dalam proses ekonomi digital pada era yang baru.
Dampak Ekonomi Digital
membuat dampak yang lebih besar, digitalisasi harus dikembangkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan Islam, termasuk industri fesyen dan makanan. digitalisasi menjadi salah satu kunci untuk mengembangkan ekonomi Islam sehingga memiliki dampak yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Untuk membuat dampak yang lebih besar, digitalisasi harus dikembangkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan Islam, termasuk industri fesyen dan makanan,” kata Perry dalam acara The 13th Islamic Economics and Finance (ICIEF) yang dilaksanakan daring, Senin.
Kemudian juga dibutuhkan lebih banyak ide dan solusi agar ekonomi dan keuangan Islam dapat berkontribusi lebih banyak dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan internasional.
“Tak hanya dalam mewujudkan ekonomi dan keuangan Islam tetapi juga memobilisasi zakat, infak, dan sedekah serta bagaimana mengoptimalkannya untuk membawa kemajuan bagi ekonomi dan keuangan Islam.
selain itu telah diterapkan Bank Indonesia melalui program Ziswaf. selama masa pandemi COVID-19, baik dari digital banking, uang elektronik hingga transaksi e-commerce.
“Begitu pula untuk ekonomi syariah, posisi pada Agustus 2021, nilai transaksi industri halal di e-commerce meningkat signifikan lebih dari 20 persen (yoy) yang didominasi oleh produk fesyen,” ungkap Perry.
Dengan ini diharap melalui penyelenggaraan ICIEF yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan menghadirkan cendekiawan dan peneliti dari penjuru dunia dapat memberikan solusi, inovasi dan kemajuan terhadap ekonomi dan keuangan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Untuk mendukung penyelenggaraan konferensi tersebut, Bank Indonesia menyediakan Jurnal Moneter dan Keuangan Ekonomi Syariah yang diharapkan bisa menjadi pembahasan untuk menggali ide dan merumuskan kebijakan dalam keuangan syariah.
Peran Digitalisasi Sebagai Kunci Perkembangan Ekonomi Islam