Kejari Jeneponto Seret Kejeruji Besi Empat Tersangka Korupsi Proyek Rumah KAT 2019

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2019 di Dusun Bira-Bira Desa Gunungsilanu Kecamatan Bangkala Kebupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Senin (17/1/2022).

Ke-empat orang yang masing-masing berisial HM (PPK), HN (Konsultan), HS (Pemilik Perusahaan) dan BR (Pelaksana) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam dan ditetapkan sebagai tersangka, ke-empat orang tersebut keluar dari ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto dengan menggunakan rompi berwarna oranye dan selanjutnya di bawa ke Rumah Tahanan kelas II-B Jeneponto dengan pengawalan pihak Kejaksaan.

Proyek pembangunan rumah KAT tersebut diketahui adalah program Kementerian Sosial tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

Kejari Jeneponto Seret Kejeruji Besi Empat Tersangka Korupsi Proyek Rumah KAT 2019Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ilma Ardi Riadi mengungkapkan, bahwa dari ke-empat orang tersangka tersebut, satu orang dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Inisial HM) dan tiga orang lainnya dari pihak Swasta.

“Ditaksir kerugian negara kurang lebih Rp1, 3 Miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial tahun 2019. Kasus ini mulai diselidiki pada tahun 2021. Empat orang tersangka, satu orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta,” ungkap Ardi Riadi kepada awak media.

Laporan: Nasir Erank
Editor : Aw/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *