Dituding Palsukan Dokumen PT. Aflins, Asri, SH : Tuduhan Yang di Alamat Kepada Kliennya Tak Berdasar

TOPIKterkini.com – Konawe | Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Alfa Lintas Samudera (Aflins) bergerak di bidang perusahaan jasa bongkar muat kapal atau PBM, dituding melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen yang beraktivitas di wilayah kerja jety terminal khusus (tersus) Muara Sampara, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Atas tudingan itu dibantah oleh Direktur Utama Ebid dan Komisaris Utama Mansur Ibrahim PT. Alfa Lintas Samudra (Aflins), melalui kuasa hukum Asri.SH

“Apa yang dituduhkan kepada Kliennya itu tidak benar dan tidak mendasar sebab pemalsuan itu harus di dukung dengan hasil forensik maka atas tuduhan itu kami sangat keberatan dan rencana akan membuat laporan balik terkit pencemaran nama baik,” tutur Asri SH, saat menggelar konfrensi pers disalah satu warkop di Kota Kendari Kamis (21/01/2022).

Dijelaskannya, semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana mempunyai hak untuk melapor di kepolisian. Namun harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut, akan tetapi ada pihak lain menilai laporan itu tidak berdasar sehingga laporan itu dapat berpotensi delik baru untuk dilakukan laporan balik, karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

“Dalam hukum pembuktian itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan pelapor saja tetapi harus didukung bukti- bukti lain,” terang Asri, SH

Lanjutnya, pihaknya sepakat jika meminta berita acara rapat umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Alfa Lintas Samudera di Kantor Notaris Achmad, SH dan pengambilan foto Copy Minuta Akta dan pemanggilan Notaris Achmad, SH sehingga dapat terurai secara terang atas dugaan tindak pidana tersebut dan mengetahui atas dasar apa ada Akta Nomor 42 tahun 2016 serta Perubahan Nomor 1 tahun 2017. PT. Alfa Lintas Samudra. Ucapnya

Jadi sebagai terlapor kami tetap koperatif tetap patuh terhadap hukum, buktinya hari ini kita akan ke Polda Sultra memenuhi panggilan penyidik atas kasus ini. Atas kasus ini kita akan buat laporan balik terkait pencemaran nama baik, “pungkas Asri.SH.

Sebelumnya, tiga komisaris perusahaan bongkar muat PT. Aflins melaporkan Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan itu atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen di Polda Sultra.

Sementara itu, Ebid dan Mansur Ibrahim mengatakan, pada saat pendirian akta notaris pertama, saya tidak mengetahui adanya ketiga nama pengurus yang berkedudukan sebagai komisaris dalam perusahaan saya, karena saya hanya menyuruh dan memberikan dana pengurusan pendirian tetapi kenapa bisa setelah terbit akta pendirian itu ternyata ketiga nama tersebut  juga dimasukkan sebagai komisaris serta penandatanganan blangko kosong dari notaris.

Selama satu tahun lamanya, kami melakukan Rups dengan alasan sebagai berikut :
1. Tidak adanya pemberitahuan pada saat memasukkan namanya sebagai pengurus pada pendirian akta pendirian
2. Mereka selaku pelapor tidak memiliki modal saham yang sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam akta notaris.
3. Pelapor tidak komitmen dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *