TOPIKTERKINI.COM, TAKALAR — Adanya pemberitaan yang menuding terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan di pemerintah Desa Cakura, Kec. Polsel, Kab. Takalar, yang dimuat oleh salah satu media online, Saharuddin mantan Plt Kepala desa cakura membantah hal tersebut.
Saharuddin menilai, berita yang menyudutkan dirinya itu sepihak dan tidak berimbang. Kendati bahwa, pihak pewarta dari media online tersebut tidak pernah menemui dirinya dan tidak pernah menerima telefon atau pesan whatsapp permintaan klarifikasi terkait apa yang menjadi temuan wartawan online itu.

“Saya baru tahu sekarang adanya pemberitaan yang menuding dan seolah menjustifikasi saya telah melakukan korupsi dana desa serta melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Padahal apa yang diterima oleh wartawan tersebut, hanya berdasarkan informasi dari seseorang yang disinyalir pernah menjadi lawan politik,” kata Saharuddin pada Topikterkini.com saat ditemui Desa Cakura.

Lanjut dikatakan bahwa, terkait pemberitaan dirinya di salah satu media online, itu sama sekali tidak benar.
“Untuk pekerjaan paving block di dusun Cakura itu sepanjang 80 meter, pemadatan jalan tani Dusun jenelimbua sepanjang 1km, namun ada pengurangan karena ada pembuatan 2 gorong ditambah 1 plat, jadi yang dikerjakan hanya 900 meter,” urainya.

“Sementara untuk sumur bor sebanyak 20 titik, diantaranya Dusun Bontomaka 6 titik, dusun cakura 1 titik, dusun buakanga 7 titik, dusun jenelimbua 4 titik, dusun pangkajene 1 titik dan dusun bontocamba 1 titik,” imbuh Saharuddin.
Terpisah, Muhammad Arif dari pihak Inspektorat yang di sebut-sebut memberikan pernyataan mengatakan, pihak inspektorat tidak pernah mengeluarkan kata-kata atau hasil pemeriksaan semua Desa terkhusus Desa Cakura.
“Kami belum bisa memberikan informasi terkait pemeriksaan karena masih dalam tahap pemeriksaan dan saya tidak pernah mengeluarkan statement kepada media terkait hasil pemeriksaan Desa Cakura Tahun 2021,” ungkap Muhammad Arif. (*)
Komentar