Gunakan Pisau Aniaya Istri, Pria Di Tontouan Diamankan Polisi

Topikterkini.com.|BANGGAI – Polisi mengamankan seorang pria berinisial JR warga Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, karena diduga telah menganiaya istrinya, Rabu (24/2/2022) malam.

 

“Anggota mendapat informasi dari warga telah terjadi tindak pidana KDRT di Desa Tountoan,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.

 

IRT bernisial MI ini dianiaya oleh suaminya dengan cara mengiris lutut sebelah kanan korban menggunakan pisau hingga robek.

 

“Setelah di TKP korban langsung dievakuasi menggunakan mobil patroli menuju Puskesmas guna dilakukan tindakan medis,” ungkap AKP Candra.

 

Sedangkan suami korban bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

 

“Pelaku langsung diamankan anggota ke Mapolsek Luwuk, guna diinterogasi,” tutup AKP Candra.

 

Laporan : AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *