Bupati Jeneponto Resmikan Rumah Restorative Justice

Topikterkini.com-Jeneponto | Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bulo-Bulo Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Rabu (16/03/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice yang diberi nama Balla Assipakabajikang tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Iksan Iskandar didampingi Kejari Jeneponto, Susanto Ghani serta disaksikan Dandim Gustiawan Ferdianto, yang mewakili Kapolres, yang mewakili Ketua Pengadilan, Asisten I Mustakbirin, Kepala Bappeda Masri, Kadis PMD Abd.Makmur Sijaya, Kadisnaker Edi Irate, Kadis DP3A Hj. Farida, Kepala Kesbangpol Syarbini Mattewakkang, Camat Arungkeke Alamsyah dan Kepala Desa Bulo-Bulo Asrir Indrajaya.

Bupati Jeneponto Resmikan Rumah Restorative JusticeRumah Restorative Justice tersebut adalah merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.

“Restorative Justice atau Keadilan Restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku,” kata Jaksa Agung saat membawakan sambutan melalui virtual conference.

Selanjutnya Kabupaten Jeneponto adalah salah satu pilot projek Rumah Restorative Justice bersama 2(dua) Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, yakni Kota Makasaar dan Kabupaten Takalar.

Disela-sela kegiatan launching, Bupati Iksan Iskandar memgapresiasi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan restoratif.

“Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua, alhamdulillah kehadiran rumah restorative justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melaui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Bupati berharap agar tokoh masyarakat, Agama, perempuan dan pemuda dapat berperan aktif dalam menciptakan keadilan dan ketenteraman masyarakat.

“Keberadaan Balla Assipakabajikang ini agar dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, selesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dengan musyawarah tidak perlu ke kepolisian dan kepengadilan,” harap Bupati dua periode itu.

Untuk diketahui, lanyanan konsultasi hukum Rumah Restorative Justice dapat melalui hot line 081390002207.

Laporan: Ishak Basman
Editor : Nasir Erank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *