NGopi Di Studio Jrektv Mengapa Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel Dipersoalkan

Topikterkini.com – MENGAPA Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dipersoalkan  Memang kewenangan yang dimiliki legislative dan eksekutif untuk membahas rancangan Undang-undang (UU)  secara subtansi tidak menjadi permasalahan.TATKALA menjadi problem.  ketika tidak adanya partisipasi dari steakholder yang mau diatur.  Nah itu mungkin yang menjadi buah hasil legislasi pada Undang-Undang Provinsi Kalsel.  sehingga kota/kota yang akan dipindahkan.  Setahu saya fakta-fakta dari media sosial dan pemberitaan media online/cetak, ternyata dua walikotanya  (Banjarmasin-Banjarbaru) kaget.  Kemungkinan mereka tidak dilibatkan secara riil untuk proses partisipasinya. Ini yang menjadi persoalan,  ujar Akademi Fakultas Hukum Univeritas Lambung Mangkurat Ahmad Fikri Hadin LLM yang Ngobrol Pinggiran (NGopi) Akhir Pekan bersama Pemerhati Perkotaan/Praktisi Dr H Subhan Syarief MT di Studio jrektv, Jalan Mahoni Banjarmasin,  Sabtu (2/4/2022) artinya  tanya Subhan Syarief.  Syarat dapat dikeluarkannya produk UU tersebut,  diperlukan partisipasi publik menjadi kata kunci yang harus diperhatikan.  Betul sekali. Asas yang harus diterapkan.  Jadi setiap norma hukum apalagi bentuknya UU,  maka dapat membatasi jika tidak ada partisipasi masyarakat minimal hearing, rapat dengar pendapat dan lainnya. Ya banyaklah metodenya,  jelas Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM ini.  Terlihat dari proses awal jika dilihat faktanya memang apakah tidak diajak  kata dosen muda ini,  namun jika dilihat dari metode secara ilmu ke-undang-undangan,  maka untuk menentukan Ibukota Provinsi Kalsel memang terserah pembentuk UU.  Tapi secara formil dan prosedur harus ada kajian, dan studi kelayakan,  sebut alumni magister Univeristas Gadjah Mada (UGM) ini.  Apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi. Lalu apakah walikota/bupati di 13 kabupaten/kota ini tahu.  Ahmad Fikri Hadin menjawab mungkin saja tidak tahu mereka.  Nah,  jika bicara dari aspek masyarkat, tuturnya,  maka apabila melihat proses legislasi mulai perubahan UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN,  dan  UU  lainnya.  Maka proses legislasi tersebut tidak sesuai teori-teori yang diajarkan dengan di Perguruan Tinggi (PT)  sehingga berlanjut diujicoba ke Mahkamah Konstitusi (MK)  Bisa saja melanggar syarat formil dan ketentuan perundang-undangan.  Jadi secara keilmuan, jika berdasarkan hukum administrasi, ada cacat formil maka dari awal hingga akhir cacat,  tandasnya pria yang hobi main gitar ini.  Sehingga, lanjutnya,  menggambarkan ada pembentukan UU yang keliru,  karena itu UU Provinsi Kalsel dan paketan UU Provinsi lainnya menjadi catatan menarik.  Yang menyebutkan Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi Kalsel itu diparmasalahkan. Secara substansi boleh saja.  Jika kami pegiat konstitusi, maka hal itu sah-sah saja,  tetapi bagaimana batasan-batasan itu yang diuji di MK, imbuhnya.  Akhir kata,  Ahmad Fikri Hadin pun ditanya Subhan Syarief, apakah Ia setuju Ibukota Provinsi Kalsel pindah ke Kota Banjarbaru.  Ia pun menegaskan,  sebagai pria yang lahir di Banjarmasin, tentu tak setuju.  Terlepas dari alasan apapun lainnya. Info lengkapnya dapat di youtube, IG, FB jrektv. Topikterkini.com. Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *