Topikterkini.com.Parimo – DPRD kabupaten Parigi Moutong dalam rapat pansus 1 Dengan tema rancangan peraturan Parigi Moutong tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Selasa 5 April 2022.
Dalam rapat pansus 1 anggota DPRD kabupaten Parigi Moutong yang di pimpin langsung oleh ketua pansus 1, AHMAD DG.MABELA serta anggota DPRD lain yang tergabung dalam keanggotaan pansus di hadiri dari kasat Pol PP kabupaten Parigi Moutong.
Ujar kasat Pol PP, Enang pandako.S.sos dengan landasan tersebut di tegaskan kewajiban setiap orang untuk tunduk kepada pembatasan Yang ditetapkan peraturan perundang undangan dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
Lanjut kasat Pol PP Terkait Dengan peraturan kebijakan SOP di kabupaten/kota dalam pasal 6 ayat 2 yang menjelaskan bahwa petunjuk teknis SOP Satpol PP kabupaten/kota.
Bila menelusuri landasan hukum satpol PP tingkat provinsi Yg di dalamnya berisi penjabaran tugas fungsi dan tata kerja satpol PP secara umum.
Dalam pembahasan ini meliputi perencanaan penetapan sasaran, obyek, dan waktu yang akan di lakukan Oleh polisi pamong praja pol PP asas kepentingan umum merupakan asas yang berdasarkan pada kewenangan pemerintah untuk mengatur dan melindungi masyarakat lebih luas dalam hal ini, pemerintah kabupaten Parigi Moutong dapat menentukan keadaan dan peristiwa yang sesuai Dengan kepentingan umum.
Kasat Pol PP kabupaten Parigi Moutong, Enang pandako.s.sos juga mengatakan bahwa kinerja Satpol PP kabupaten Parigi Moutong akan kami tingkatkan kemampuan dalam pengamanan di setiap kegiatan kegiatan di wilayah kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pertemuan atau rapat pansus 1 anggota DPRD bersama kesatuan polisi pamong praja kabupaten Parigi Moutong membuahkan hasil yang baik seperti penertiban penjual yang melanggar aturan pemerintahan kabupaten Parigi Moutong.
Laporan: Sutrisno