Kasus Pemukulan Di Sombalabella Takalar Berujung Damai

TAKALAR, TOPIKterkini.com — Kasus Pemukulan yang melibatkan dua sahabat yakni, Jumriani dengan tetangganya Herlina, berujung damai. Keduanya merupakan warga lingkungan Ballo II, kelurahan sombalabella, kecamatan pattallassang, kabupaten Takalar, Selasa (19/04/2022).

Jumriani (korban) dan Herlina (pelaku) sepakat berdamai setelah diperiksa polisi di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Muh. Agus Purwanto, S.H,. M.H saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan pemeriksaan pada Tanggal 5 April 2022, dengan kesepakatan Korban meminta kepada terlapor untuk di titipkan selama 7 hari dari tanggal 5-11 April 2022, dan itu sudah dijalani oleh pihak terlapor.

“Alhamdulillah, setelah dimediasi dan diberikan edukasi oleh penyidik PPA, keduanya sepakat untuk berdamai,” tutur Agus Purwanto, Senin (18/4/2022) kemarin.

Sementara, ditanyakan terkait adanya unsur paksaan dan ancaman 7 bulan penjara dari pihak penyidik PPA agar keduanya mau melakukan damai, Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto menampik hal itu.

Menurutnya, hal itu tidaklah benar, pihaknya dalam hal ini penyidik PPA hanya memberikan gambaran dan edukasi jika keduanya sama-sama lanjut.

“Jadi itu tidak benar, bahwa ada paksaan ataupun ancaman 7 bulan penjara dari pihak penyidik seperti yang diberitakan. Kami hanya memberikan gambaran dan edukasi jika keduanya sama-sama lanjut karena status keduanya sama-sama sebagai terlapor,” imbuh Iptu Agus Purwanto.

“Kami juga akan menyurati PH korban, bahwa perkara tersebut dinyatakan sudah selesai dan sepakat untuk damai,atas kesepakatan kedua belah pihak,” sambungnya.

Diketahui, keduanya mengajukan laporan Polisi yakni Jumriati (korban) melapor atas tindakan penganiayaan atau pemukulan, sementara Herniati (terlapor) mengajukan laporan terkait pencemaran nama baik. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *