Breaking News: Balapas Palu: Amran Batalipu Bukan Bebas Bersyarat Tapi Bebas Murni

Topikterkini.com.Palu – Kepala Balai Lembaga Pemasyarakatan (Balapas)  kelas 2 Palu melalui kepala bidang pembinaan klien dewasa, Surya Putra dalam konferensi pers Rabu (25/5-2022), menyampaikan penegasan bahwa Amran Batalipu telah dinyatakan bebas murni.

Lanjut Surya, hal ini sebagaimana surat lepas dari Bapas Sukamiskin Nomor: W11.PAS1.PK .01.01.02-2635, tertanggal 28 Maret 2022 bahwa beliau bebas murni,”sebut Surya.

“Berdasarkan konfirmasi pihak Lapas Palu ke Balapas Sukamiskin, benar Amran Batalipu telah dinyatakan bebas murni karena masa pidananya telah selesai dijalankan setelah mendapatkan SK pencabutan dan perbaikan serta pemberian remisi Nomor: PAS 31- PK 0504 tahun 2022 tanggal 28 Maret 2022,”tambah Surya .

Terkait pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Pemda Buol, yang menyatakan Amran Batalipu masih berstatus Bebas bersyarat Surya putra menegaskan “itu tidak benar.”

Menyikapi pernyataan pengacara Pemda Buol, Surya putra mengatakan pihaknya akan melakukan somasi, terkait langka hukum yang akan ditempuh pihaknya masih akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan bersama divisi hukum.

“Somasi pasti akan kami lakukan mengingat institusi kami tergiring ke rana yang bukan wilayah kami,’Pungkas Surya Putra.

Liputan: Stefi Lilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *