Kades Tongon Resmi Lantik 2 Perangkatnya, Camat Momunu: Semoga Amanah

Topikterkini.com.|Buol – Kepala Desa Tongon SUARDI Resmi Melantik dan mengambil sumpah 2 Perangkat Desa pada jabatan Kasi Pelayanan Saharudin A. Saku dan Kasi Kesra Karmawati Jumaadil Nahe, S.Sos dan dihadiri langsung Camat Momunu Sarifudin U. Tarakal,S.H., di ruang Aula Kantor Desa Tongon. Buol, Senin (15/8/2022).

 

Turut hadir pada kesempatan ini, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Marhadi, S.sos, Sekretaris Desa Tongon Arianto Ibrahim,SP, beserta perangkatnya, Ketua BPD Desa Tongon, Pendamping Desa, Hansip dan tamu undangan lainnya.

 

Acara pelantikan di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Daerah Bvuoyo Rlipu Koponuku, dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa No : 140/06-010/KDT/2022 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Tongon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol.

 

Setelah Pembacaan Surat Keputusan, Kepala Desa SUARDI Mengambil Sumpah Kedua Aparat Desa yang baru dilantik dan menandatangani berita Acara Pelantikan serta dilanjutkan dengan pembacaan Fakta Integritas Desa Oleh Kedua aparat.

 

Camat Momunu, Sarifudin U. tarakal,S.H., Dalam Sambutannya mengucapkan Selamat Kepada Kedua Aparat Desa yang baru dilantik dan di ambil sumpahnya oleh Kepala Desa, Beliau mengatakan bahwa secara De Jure setelah di SK kan Oleh Kades Keduanya Sudah Menjadi Perangkat Desa dan secara De Facto ialah pada Pelantikannya.

“Semoga Amanah ini Di jalankan dengan Baik dan bertanggung jawab terhadap Poin Penting yang tertuang dalam Fakta Integritas Desa.”Pinta Camat Momunu

 

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yaitu Permendagri No 67 Tahun 2017 kedua perangkat desa akan mengemban tugasnya sampai dengan Usia 60 Tahun, dimana ada 3 hal pokok dari amanat PP tersebut yakni Telah Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri dan Di berhentikan.

 

Lebih Lanjut, Di akhir Acara Kepala Desa Tongon SUARDI, kepada media ini menjelaskan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa Sudah melalui prosedur dan melalui tahapan seleksi dari tingkat Desa Sampai Ke kecamatan, serta mensosialisasikan ke Tokoh-tokoh masyarakat di Desa Tongon.

 

Adapun Pemberhentian Kasi Pelayanan Di karenakan beliau Sudah Melewati batas umur, dan Kasi Kesra yang lama penyebab diberhentikannya yaitu sudah tak lagi aktif bekerja dan sudah diberi Surat Peringatan Sebanyak 3 kali.

 

Kades Tongon juga Menambahkan bahwa langkah tegasnya yang sudah disepakati tertuang dalam tata tertib, sehingga ada dasar untuk melakukan tindakan kepada aparat yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tidak patuh pada aturan tata tertib Pemerintah Desa.

“Harapan saya kepada Kedua Perangkat Desa yang baru agar bisa Bekerjasama ataupun bersinergis dengan Baik bersama perangkat desa lainnya dan bekerja sesuai dengan Tupoksi Masing masing.”Pungkasnya

 

Sementara itu, Kasi Pelayanan Yang Baru Yakni Saharudin A. Saku menyatakan Siap bekerjasama dengan perangkat lainnya dan mendukung Pemerintah Desa dalam melaksanakan program-program Di Desa.

“Saya Siap Mengemban Tugas dan akan Memaksimalkan kerja sesuai dengan Tupoksi dalam bidang Pelayanan Masyarakat.”tutup Saharudin, Kasi Pelayanan

 

Liputan: MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *