Topikterkini.com.Buol – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol melalui Ketua DPRD akan mengajukan atau mengusulkan 3 nama calon penjabat Bupati Buol kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos, M.AP kepada media ini, Selasa 6 September 2022.
Menurut Srikandi, Hal ini Sekaitan diterbitkannya surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 120/5146/SJ, tanggal 31 Agustus 2022, Perihal : Usul Nama Penjabat Kepala Daerah.
Surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Dr.Suhajar Diantoro, M.Si atas nama Mendagri ini, menyebutkan beberapa poin penting diantaranya:
1. Bupati Buol akan mengakhiri Masa jabatan nya pada tanggal 12 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Buol Sesuai ketentuan perundang undangan.
2. Berkenaan dengan hal tersebut DPRD Buol melalui Ketua DPRD Kabupaten Buol dapat berkenaan mengusulkan 3 (tiga) Nama calon penjabat Bupati Buol yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Mendagri untuk menetapkan Penjabat Bupati Buol.
3. Usulan nama calon penjabat Bupati Buol sebagaimana dimaksud pada pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Menteri Dalam Negeri.
Terkait figur figur yang bakal diusulkan DRPD melalui Ketua DPRD, Srikandi Batalipu mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat antar fraksi.
“Insya Allah kami akan usulkan figur figur putra putri Daerah yang terbaik untuk Menahkodai Kabupaten Buol hingga 2024,” Pungkas Srikandi Batalipu.
Liputan: Husni Sese