Bupati Sigi Hadiri Sosialisasi Pendampingan Desa Dalam Rangka Pengawasan Dan Pencegahan Terjadinya Tipikor

Topikterkini.com.|SIGI,- Sosialisasi pendampingan Desa di Kabupaten Sigi dalam rangka pengawasan dan pencegahan terjadinya Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengolaan dana desa, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi Nasional.

 

Kegiatan Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor UPT diklat Dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (20/9/2022) pagi.

 

Sambutan Bupati Sigi, yang disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Andi Ilham menyampaikan selamat datang kepada Narasumber yang hadir.

 

“Kehadiran saudara diharapkan dapat memberikan pencerahan sekaligus dapat meningkatkan kemampuan manajerial yang efektif, efisien dan profesional serta akuntabel bagi pemerintah desa, dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,“ ujar Andi Ilham dihadapan peserta yang dihadiri para kepala desa dan BPD se Kabupaten Sigi.

 

Lanjut, sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2022 tentang

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, perlu dilakukan pembahasan peraturan secara mendalam yang meliputi seluruh aspek hukum pengelolaan keuangan desa dengan tujuan agar pemerintahan desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.

 

Asisten I Andi Ilham meminta para aparat desa kiranya memperhatikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 terkait rincian APBN tahun 2021, antara lain :

 

1. Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) paling sedikit 40 % dari dana desa.

 

2. Program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20 % dari dana desa.

 

3. Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 % dari dana desa

 

4. Terkait, program prioritas lainnya sesuai kewenangan desa.

 

“Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, harus bisa melakukan pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yaitu dengan melaporkan pertanggungjawaban setiap akhir tahun,“ kata Andi Ilham.

 

Untuk diketahui, progres pencairan dana desa diwilayah Kabupaten Sigi pada tanggal 20 September 2022, telah mencapai 74,01 % dari total dana desa di Kabupaten Sigi atau senilai Rp. 105.686.119.595 dari total dana desa sebesar Rp. 142.796.945.000.

 

“Diskusikan apa-apa yang harus dipersiapkan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menjadi lebih baik, baik dari sisi kelengkapan data, kesesuaian pencatatan, hingga ketetapan waktu penyampaian pertanggungjawaban“. pintanya lagi.

 

Bertindak selaku Narasumber pada sosialisasi tersebut yakni perwakilan Kejaksaan Pengadilan Negeri Donggala, Milawati Lalomba, SH yang menjabat selaku Kasidatun didampingi Kasipidum, Mohammad Rifaizal,S.H dan turut disaksikan oleh Kadis PMD Sigi, Andi Wulur, para Camat, para Kepala desa, para Ketua BPD beserta perangkat desanya.

(SUMBER : PIKP & PERSANDIAN)

 

Laporan: Alir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *