Bupati Parimo Minta KPUD Parimo Untuk Konsultasikan PPK Bisa Menerima Gaji Dobel Dari Negara Atau Tidak

Topikterkini.com.PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong (Parimo) H Samsurizal Tombolotutu merespon positif berbagai pemberitaan khususnya mengenai persoalan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berstatus Pegawai NegerI Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji Dobel dari Negara serta merangkap jabatan.

 

Kata Bupati Samsurizal untuk lebih akuratnya ia meminta Kepada Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong Andi Arif secepatnya untuk konsultasikan hal tersebut utamanya ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) di Palu.

 

“Agar tidak salah melangkah dan PPK juga aman, agar hal ini di Konsultasikan degan baik bersama BPKP atau lembaga terkait dengan keuangan, karena gaji dari KPU adalah gaji Negara,” Kata Bupati Samsurizal saat memberikan arahanya di hadapan para Anggota PPK di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Parimo, Sabtu (21/1/2023).

 

Kata Bupati Samsurizal bayangkan saja, jika dikemudian hari terdapat temuan Bagi anggota PPK maka siapa yang disalahkan dan tentunya yang merugi adalah Anggota PPK itu sendiri.

 

“Kan kasihan, kalian enak enak terima Gaji sebagai PPK Rp 1.700.000 setiap balannya hingga berakhir tugasnya, tetapi di kemudian hari terdapat temuan dari BPK dan pasti akan dikembalikan ke khas Negara. Memakainya enak tetapi mengembalikannya itu yang susah,” Ingatnya.

 

“PNS dan PPPK tidak dilarang jadi ad hoc karena itu tugas negara, namun tidak boleh Dobel gaji dan tidak bisa di promosi jabatan, tetapi untuk lebih jelasnya tetap di Konsultasikan dengan BPKP.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPU Parimo Andi Arif siap melaksanakan perintah Bupati dan juga akan menyurat Kepada Kementerian Keuangan terkait persoalan tersebut agar tidak salah melangkah.

 

“PPK adalah Ed hoc hanya bersifat sementara, beda dengan komisioner KPU, olehnya sebelum salah melangkah kita akan meminta petunjuk supaya gaji diterima legal dan tidak menjadi temuan” Katanya.

 

Pada Januari 2024 kata Andi Arif sudah masuk tahapan Pimilihan Kepala Daerah (Pikada). Olehnya untuk melaksanakan tugas sebagai PPK dari tahapan hingga pencoblosan nanti maka sebelumnya sudah ada Sekretariat PPK dan sudah ada penunjukan Kepala Sekretariat PPK minimal dijabat oleh PNS golongan II/b.

 

“Dalam aturan 7 hari setelah di lantik PPK, maka sudah harus membuat Sekretariat,” Tandasnya.

(Sumber : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG)

 

Laporan : Sutrisno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *