MERASA Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H.Maming Minta Terdakwa Dibebaskan

TOPIKTERKINI.COM|BANJARMASIN

Banjarmasin – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H.Maming kembali mengikuti persidangan secara online dan kuasa hukumnya mengikuti secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/1/2023).

Agenda persidangan ini membacakan nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa, Mardani H. Maming.

Kuasa hukum terdakwa, Mardani menyampaikan
beberapa hal nota keberatan dari terdakwa Mardani H. Maming.

“Akhirnya saat ini hanya kepada Allah SWT kami berserah dan bertawakkal, dan melalui kearifan dan kebijakan Majelis Hakim Yang Mulia, kami berharap agar memutus perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya, ” katanya.

Kata dia, pihaknya memohon agar kiranya Majelis Hakim dengan segala kebijaksanaan dan kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan.

“Menyatakan Terdakwa MARDANI H. MAMING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaa dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” jelasnya.

Ia meminta, untuk membebaskan Terdakwa Mardani H. Maming dari dakwaan pertama, atau setidak- tidaknya melepaskan Terdakwa Mardani H. Maming dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dakwaan pertama.

“Kami meminta untuk membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa Mardani H.Maming dari rumah tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, ” terangnya.

Lebih lanjut, meminta rehabilitasi nama baik Terdakwa Mardani H. Maming serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat Terdakwa seperti semula:

Terakhir, membebankan biaya perkara pada negara atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya.

Penulis : Shalokalindonesia
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *