Dua Dekan Hukum Uji Disertasi “DOKTOR WARA SARJONO”

Topikterkini.com-Makassar- Fakultas Hukum Unhas gelar Ujian Promosi Doktor Dr. Wara Sarjono, SH, MH dengan judul Disertasi “Esensi Demokrasi Melalui Pengaturan Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia”, berlangsung Jumat (27/01/2023), di Ruangan Promosi Doktor Lt. 3 Fakultas Hukum Unhas.

Bertindak selaku Pimpinan Sidang juga sebagai Promotor Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH, MAP (Dekan FH-UH), Ko-Promotor Prof. Dr. Marwati Riza, SH, M.Si, Ko-Promotor Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH, MH. Kemudian Penguji Eksternal Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH, M.Hum (Dekan FH-Udayana), Penguji Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH, MH., Prof. Dr. Andi Pangeran Moenta , SH, M.H, DFM., Prof. Dr. Marthen Ari, SH, MH., dan Prof. Dr. Anshori Ilyas, SH, MH. Ujian Promosi Doktor ini merupakan tahapan akhir untuk pencapaian gelar pendidikan tertinggi dalam ilmu hukum. Dilaksanakan Pukul 13:30 dan berakhir pukul 15:30 wita.

Dalam pemaparan pokok-pokok disertasinya berjudul “Esensi Demokrasi Melalui Pengaturan Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia”, Wara Sarjono (Promovendus) menguraikan persoalan-persoalan fundamental terkait pengaturan tentang pilkada calon tunggal yang ada selama ini di Indonesia serta menawarkan konsep pengaturan yang lebih demokratis sebagai alternatif jalan keluar dari permasalahan yang ada sekarang ini.

Dalam perjalanan Pemilihan kepala daerah di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 membuka jalan untuk beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah untuk tetap menyelenggarakan pilkada pada tahun 2015 tanpa harus menunda sampai periode berikutnya. Pasca Putusan MK Nomor 100 tersebut, kemudian praktis merevisi UU 8/2015 menjadi UU 10/2016. Walaupun dalam Naskah Akademik memuat Putusan MK No. 100 sebagai salah satu landasan Yuridisnya namun ternyata tidak semua substansi Putusan MK diadopsi masuk dalam UU 10/2016. Salah satunya yakni Pasal 54C ayat (2) dimana disebutkan bahwa “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Ketentuan Pasal 54C ayat (2) bisa dikatakan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena mahkamah menghendaki pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melalui mekanisme 1 kolom memuat foto pasangan calon dengan memilih “setuju” atau “tidak setuju” tapi pembentuk undang-undang memodifikasi pemilihan calon tunggal dengan foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

“Di Kota Makassar, KPU menetapkan kolom kosong sebagai pemenang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Kemenangan kolom kosong di Kota Makassar mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan kurang lebih 20 bulan yaitu sampai penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan, maka KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” sambung Wara.

Menurutnya, penunjukan pejabat sebagai konsekuensi terjadinya kekosongan jabatan tentu juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Apabila tidak dilakukan perubahan aturan maka di Tahun 2024, dimana apabila calon tunggal dikalahkan oleh kolom kosong maka sebagai konsekuensinya selama 5 Tahun (sampai pilkada berikutnya digelar) pada Tahun 2029, jabatan kepala daerah diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Maka selama kurun waktu itu pula, pemerintah dapat mengganti-ganti siapa saja yang diinginkan untuk menduduki jabatan tersebut. Dengan demikian tentunya ini mencederai esensi demokrasi karena pemimpin yang diharapkan merupakan pemimpin yang ditunjuk oleh kekuasaan bukan yang dipilih.

“Konsep yang ditawarkan dalam disertasi ini, adalah sebuah alternatif sebagai jalan keluar agar pemilihan kepala daerah tetap berjalan lebih demokratis,”pungkas Wara. Selamat Dinda atas gelar Doktor yang disandangnya, semoga bermanfaat, Aamiin YRA, ucap awak media.

Laporan: Rachim Kallo
Editor : Arief Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *